Halo Ahli Asuransi & Proteksi,
Akhir-akhir ini, saya sering mendengar istilah asuransi sosial. Istilah ini sering saya dengar sejak hadirnya BPJS. Sebenarnya apa yang disebut dengan asuransi sosial? Dan, saya juga ingin tahu manfaat asuransi bagi masyarakat, khususnya asuransi sosial tersebut.
Terima kasih atas informasinya
Salim Martono
Dear Pak Salim Martono,
Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasar suatu undang-udang, dengan tujuan utuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (Muhammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP, Staf pengajar Magister Management, Universitas Indonesia).
Ketika krisis finansial terjadi di Asia pada 1997, efeknya terasa bagi warga negara Indonesia, khususnya kalangan menengah ke bawah. Setelah itu Pemerintah Indonesia membuat rencana jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial bagi semua penduduknya.
Melalui amandemen konsitusi, pada 2002 Indonesia memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara melalui undang-undang. Jalan untuk mengimplementasikan aturan ini cukup lama dan sulit. Bahkan melalui pembahasan yang cukup panjang di legislatif.
Pertama adalah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diratifikasi oleh Parlemen Indonesia pada 19 Oktober 2004. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk pengembangan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh.
Setelah melalui pembahasan panjang oleh berbagai lembaga mengenai SJSN, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden 12/2013 tentang asuransi kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 111/2013 tentang skema jaminan sosial yang komprehensif.
Badan jaminan sosial sebelumnya (Jamsostek) telah berubah nama menjadi Badan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Program layanan kesehatan yang sebelumnya dikelola di bawah Askes, Jamsostek, Asabri, dan Jamkesmas, sekarang ini dikelola oleh satu lembaga yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014-1 Januari 2019. BPJS akan mengelola asuransi kesehatan bagi semua pekerja, termasuk yang saat ini tercakup dalam rencana asuransi kesehatan swasta.
Apa yang baru dari BPJS?
- Layanan kesehatan dan skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja sekarang wajib bagi semua pekerja.
- Program asuransi kesehatan kini ditangani oleh BPJS Kesehatan (sebelumnya oleh Jamsostek).
- Tidak ada klausul “opt-out” atau menolak bagi perusahaan yang sudah menyediakan program asuransi kesehatan bagi karyawannya.
- Karyawan sekarang diminta untuk berpartisipasi dan berkontribusi untuk skema kesehatan ini. Sebelumnya, karyawan tidak berkontribusi.
- Warga negara Indonesia dan semua warga yang tinggal Indonesia, termasuk karyawan asing yang tinggal dalam jangka panjang, diharuskan untuk bergabung.
- Peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh anggota keluarga. Hanya satu pasangan diizinkan untuk masuk perlindungan keluarga.
- Asuransi ini melindungi seluruh warga Indonesia hingga 2019.
Semoga penjelasan ini membantu Anda.
Salam,
Ahli Asuransi & Proteksi