Bagi Anda yang sedang mengajukan kredit rumah dan bank tempat Anda mengajukan kredit memiliki program asuransi jiwa kredit KPR, mungkin Anda bertanya-tanya, apa manfaat asuransi jiwa KPR tersebut? Dan, apakah Anda benar-benar membutuhkannya?
KPR biasanya memiliki jangka waktu yang panjang, bisa sampai 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan 25 tahun. Dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu risiko hidup yang akan dialami oleh orang yang mengambil KPR, misalnya sakit atau meninggal dunia.
Menurut Antony Japari, Wakil Ketua Financial Planner Association Indonesia, kerugian akan terjadi bila rumah yang sedang ditinggali disita oleh bank karena pembayaran KPR-nya macet. Bagaimana dengan nasib keluarga yang sedang tinggal di rumah tersebut? (infobanknews.com, 21 November 2012)
Jadi kata Antony, untuk menghindari kerugian tersebut asuransi bisa dipakai sebagai penanggung risiko apabila kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Dengan kata lain jika pihak yang mengambil kredit KPR telah mengambil perlindungan asuransi jiwa kredit KPR, maka perusahaan asuransi yang akan membayar sisa kreditnya. Dengan begitu rumahnya tidak akan disita oleh bank. Inilah manfaat asuransi jiwa KPR yang bisa Anda pertimbangkan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sebagai contoh misalnya Anda mengambil KPR selama 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Anda meninggal. Maka sisa pembayaran KPR itu akan dibayar perusahaan asuransi. Sehingga keluarga yang Anda tinggalkan tidak akan terbebani utang KPR selama sisa 5 tahun tersebut.
Bagikan artikel ini melalui fitur jejaring sosial dan berikan komentar Anda tentang pengalaman Anda dalam memilih asuransi jiwa kredit KPR.