Dear Ahli Asuransi dan Proteksi Futuready,
Saya pernah membaca di sebuah surat pembaca surat kabar, ada orang yang merasa haknya mendapat ganti rugi akibat kecelakaan di jalanan tidak diberikan. Sebenarnya, apa saja hak kita sebagai pengguna jalan berkaitan dengan asuransi di Indonesia yang ditanggung pemerintah? Apalagi, setiap membuat SIM dan perpanjang STNK, selalu ada asuransi yang harus dibayarkan. Mohon informasinya. Terima kasih.
Salam,
Sunarti Siwi
Dear Ibu Sunarti
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Terkait dengan informasi yang Anda berikan soal kecelakaan di jalan raya, sebenarnya sudah ada aturan resmi dari pemerintah sejak lama. Aturan tersebut berupa Undang-undang No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 dan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965.
Terkait soal hak pengguna jalan, dalam UU tersebut ada penjelasan sebagai berikut:
- Korban yang berhak atas santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
- Jaminan Ganda. Kendaraan bermotor umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
- Korban yang mayatnya tidak diketemukan. Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Dalam hal pertanggungannya, yang akan membayarkan adalah Asuransi Jasa Raharja, sebagai asuransi sosial yang dibentuk pemerintah untuk menangani hak-hak pengguna jalan.
Terkait dengan kisah yang Anda baca di surat pembaca tersebut, jika merujuk pada UU tersebut, kemungkinan besar yang terjadi adalah orang tersebut mengalami kecelakaan tunggal. Sebab, dalam UU tersebut memang diatur bahwa asuransi tidak akan memberikan pertanggungan bagi kejadian kecelakaan tunggal. Misalnya, ada seseorang yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menabrak jalur pembatas busway dan luka-luka atau bahkan meninggal dunia. Maka, karena hal tersebut akibat kecelakaan tunggal, Jasa Raharja tidak akan memberikan ganti rugi.
Namun, hal tersebut berbeda konteks jika kecelakaan tunggal menimpa kendaraan umum. Maka, orang yang sedang naik kendaraan umum itu tetap akan diberikan uang pertanggungan, karena tiket yang ia bayar di karcis saat akan naik angkutan umum sudah termasuk biaya asuransi Jasa Raharja.
Terkait dengan asuransi yang dibayarkan saat membuat SIM dan STNK akan kami jelaskan sebagai berikut. Saat membuat SIM, biasanya seseorang akan ditawarkan asuransi personal accident secara sukarela. Artinya, Anda tak wajib ikut. Namun, asuransi ini sebenarnya justru bisa melindungi Anda jika terjadi kecelakaan di jalan, termasuk kecelakaan tunggal. Maka, bagi yang ingin mendapatkan proteksi ketika terjadi kecelakaan, asuransi saat membuat SIM ini bisa menjadi salah satu alternatif pilihan. Selain itu, Anda pun bisa membeli asuransi kecelakaan lain yang dijual oleh berbagai perusahaan asuransi.
Kemudian yang terkait dengan STNK, memang ada kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini merupakan sumbangan wajib yang akan memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan. Sumbangan itu merupakan premi asuransi kecelakaan yang akan dikelola oleh Jasa Raharja. Namun, pertanggungannya seperti yang disampaikan sebelumnya, tidak berlaku untuk kejadian kecelakaan tunggal.
Untuk jumlah pertanggungan yang bisa diberikan untuk korban kecelakaan angkutan darat dan laut, jika meninggal dunia nilainya Rp25 juta, risiko cacat tetap maksimal Rp25 juta, perawatan maksimal Rp10 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta. Sedangkan kecelakaan angkutan udara santunannya Rp50 juta, risiko cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp25 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih
Ahli asuransi dan proteksi