Halo Ahli Asuransi dan Proteksi,
Nama saya Tety Manurung. Saat ini saya sudah memiliki asuransi kesehatan yang dikombinasikan dengan investasi. Polis tersebut sudah berjalan selama empat bulan. Setelah membaca berbagai informasi di media massa tentang asuransi yang dikombinasikan dengan investasi, saya jadi ingin mengubah polis asuransi saya menjadi produk asuransi kesehatan saja. Saya ingin bertanya, apakah ada kesempatan bagi saya untuk meminta perusahaan asuransi mengubah polis asuransi saya menjadi asuransi kesehatan murni? Mohon penjelasannya.
Terima kasih,
Tety Manurung
Salam Ibu Tety,
Perlu kami sampaikan untuk penggantian polis asuransi ada proses yang cukup berjenjang. Untuk itu, bila Anda berpikir bahwa Anda telah membeli produk yang kurang sesuai dengan kebutuhan Anda, ada baiknya ibu membatalkan polis tersebut saja. Tapi memang ada konsekuensinya. Sebab, perusahaan asuransi mungkin akan mengenakan biaya pembatalan, mengurangi jumlah premi, dan mengembalikan sejumlah saldo, bila premi tahunan Anda dibayar di depan. Ada kemungkinan juga uang premi tersebut hangus (hilang) dan tidak bisa dikembalikan lagi karena belum mencapai nilai tertentu sesuai kontrak awal polis yang disepakati sebelumnya.
Setelah itu, Ibu bisa mulai menimbang-nimbang asuransi kesehatan seperti apa yang ibu kehendaki untuk melindungi kesehatan ibu. Hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk mencari asuransi kesehatan murni di antaranya adalah apakah asuransi tersebut menjamin biaya rawat inap sampai berapa, berapakah biaya maksimal dari dokter umum atau dokter spesialis yang diizinkan, bagaimana proses penggantian biaya pengobatan apakah dibayar belakangan (reimburse) atau secara cashless (dengan kartu pada rumah sakit rekanan), apakah asuransi tersebut memberikan jaminan penyakit kritis, dan lainnya. Anda harus membandingkan berbagai pilihan yang tersedia di pasar berdasarkan pilihan penjaminan, uang pertanggungan, dan premi yang cocok untuk kebutuhan Anda. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ibu akan mendapatkan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Semoga jawaban ini membantu.
Salam
Ahli asuransi dan proteksi