Dear Mba Prita,
Saya pensiunan dengan tanggungan keluarga satu orang istri. Besar penghasilan tiap bulan (pensiunan) Rp3.600.000,-. Penghasilan lain yang kami terima adalah hasil pertanian yang rata-rata Rp62.000.000,- per tahun. Kami memiliki tanggungan angsuran mobil Rp2.350.000,- per bulan selama 5 tahun. Secara matematis penghasilan tersebut cukup, namun kenyataanya kami sering mengalami kesulitan. Bagaimana cara mengatur keuangan yang sehat? Mohon solusinya. Terimakasih.
Salam,
Iskandar
Dear Pak Iskandar,
Cara mengatur keuangan untuk seseorang yang sudah mencapai masa purna bakti atau pensiun akan sedikit berbeda dari seseorang yang masih bekerja dan memiliki penghasilan dari tempatnya bekerja. Dengan terbatasnya sumber penghasilan yang bisa diperoleh saat pensiun, seorang pensiunan harus benar-benar cermat dalam berhitung sehingga penghasilan yang diterimanya bisa mencukupi kebutuhan hidup serta kebutuhan yang sifatnya tak terduga di masa pensiun, seperti biaya kesehatan.
Dengan penghasilan bulanan sebesar Rp3,6 juta dan penghasilan dari hasil pertanian sebesar Rp 62 juta, maka total penghasilan yang diterima dalam satu tahun adalah Rp 105,2 juta. Sementara, dengan jumlah cicilan per bulan senilai Rp2,35 juta atau Rp28,2 juta dalam setahun, maka debt service ratio atau rasio pembayaran cicilan utang Anda adalah 26,81%. Angka ini sebenarnya masih cukup ideal karena di bawah 30% dari penghasilan setahun yang Anda terima.
Kesulitan keuangan yang dirasakan mungkin terjadi karena ketidaksesuaian antara waktu diterimanya penghasilan tahunan dan pengeluaran yang sifatnya bulanan. Perhitungan di atas akan berlaku jika penghasilan tahunan yang diterima bisa dialokasikan merata di setiap bulan, menjadi Rp5,2 juta. Dengan demikian, Anda akan menerima penghasilan pensiun sebesar Rp3,6 juta ditambah dengan alokasi penghasilan bulanan dari hasil panen senilai Rp5,2 juta sehingga total penghasilan sebulan menjadi Rp8,8 juta.
Untuk alokasi pengeluaran dapat dibagi sebagai berikut:
- Cicilan utang sebesar Rp2,35 juta.
- Kebutuhan hidup sehari-hari dan gaya hidup sebesar 50 55% atas penghasilan atau sekitar Rp4,38 Rp4,82 juta.
- Dana darurat 5% atas penghasilan atau Rp438 ribu.
- Premi asuransi kesehatan atau jaminan sosial kesehatan BPJS 5% atas penghasilan atau sekitar Rp438 ribu.
- 9 10% untuk tabungan kebutuhan tahunan Anda, seperti hari raya, pajak, perpanjangan STNK, kegiatan sosial, dan lain-lain.
Dengan kedisiplinan dalam alokasi penghasilan pensiun, Anda akan dimudahkan dalam cara mengatur keuangan keluarga. Live a beautiful life!
Salam hangat,
Prita Ghozie, Ahli Keuangan