Salam ahli asuransi dan proteksi,
Nama saya Vista Prajna. Saat ini saya sedang mendapatkan tugas oleh kantor untuk pergi ke luar negeri selama empat bulan. Sebelum pergi, saya sudah membeli asuransi perjalanan, yang disebutkan memberikan perlindungan untuk rumah yang saya tinggalkan selama periode perjalanan. Ternyata ketika saya tinggal, rumah saya terkena kebakaran yang disebabkan oleh insiden dari rumah tetangga di komplek perumahan saya. Saya ingin tahu, bagaimana cara mengurus klaim asuransi tersebut?
Salam,
Vista Prajna
Halo Ibu Vista,
Kami turut bersimpati atas kejadian yang menimpa rumah Anda. Sungguh tepat Anda sudah membeli asuransi perjalanan, sehingga beberapa bagian dari kerusakan yang Anda alami bisa diganti. Asuransi perjalanan umumnya memang memberikan jaminan penggantian terhadap isi rumah ketika terjadi kebakaran. Silakan baca dan cek kembali syarat dan ketentuan dalam polis yang Anda beli untuk mempermudah pengajuan klaim.
Terkait dengan masalah klaim, langkah pertama yang bisa Anda lakukan jika masih berada di luar negeri adalah dengan melaporkan secara lisan, melalui telepon, atau tertulis melalui email tentang kejadian tersebut pada pihak perusahaan asuransi yang menanggung. Selanjutnya biasanya perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah persyaratan terkait dengan klaim yang akan diajukan.
Biasanya Anda akan diminta menyerahkan berbagai dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut. Misalnya mulai dari bukti kepemilikan yang sah atas rumah, surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian, hingga dokumen yang menunjukkan bahwa Anda memang sudah membeli asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan properti Anda.
Namun perlu diketahui bahwa nilai perlindungan yang diberikan tergantung juga dari berapa premi yang Anda bayarkan ketika Anda membeli asuransi perjalanan tersebut. Sebab nilai pertanggungan asuransi perjalanan masing-masing perusahaan tergantung pada paket perlindungan yang diberikan. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menghubungi perusahaan asuransi tersebut.
Semoga jawaban ini bisa membantu dan menjadi solusi untuk musibah yang Anda alami.
Salam
Tim Ahli Asuransi dan Proteksi