Apakah Anda sudah memiliki asuransi yang melindungi Anda dari kecelakaan saat berada di tempat kerja? Ataukah Anda justru bimbang apakah akan memilikinya atau tidak? Asuransi merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap jiwa, properti, maupun kesehatan seseorang di mana akan mendapatkan pergantian finansial dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Asuransi Kecelakaan Kerja
Memiliki asuransi membuat Anda harus membayarkan sejumlah premi secara teratur dalam jangka waktu yang telah disepakati sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Lalu, bagaimana dengan asuransi kecelakaan kerja?
Apa sebenarnya asuransi kecelakaan kerja itu? mungkin pertanyaan tersebut terlintas dalam benak Anda. Jika Anda ingin perlindungan tanpa beban, asuransi ini bisa jadi solusinya. Sebagai langkah awal, Anda bisa pahami ulasan berikut ini!
Sejatinya, asuransi kecelakaan kerja adalah sistem untuk melakukan pembayaran asuransi yang diperlukan seperti untuk biaya perawatan pada saat pekerja terluka, sakit, atau bahkan kematian yang diakibatkan oleh pekerjaan atau perjalanan kerja.
Namun begitu, secara khusus memang belum tersedia asuransi kecelakaan kerja di Indonesia. Tetapi, apabila melihat dari hal-hal yang bisa Anda dapatkan secara manfaat dari asuransi kecelakaan kerja, di Indonesia sudah tersedia produk yang serupa. Asuransi tersebut nantinya bisa menjadi pengganti penjaga dan dukungan finansial Anda untuk menghadapi musibah kecelakaan yang tidak terduga.
Kecelakaan kerja berdasarkan Pasal 1 angka (6) UU No. 3 Tahun 1992, atau yang biasa disebut dengan UU Jamsostek, adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Untuk menjamin keselamatan tenaga kerja di negaranya, pemerintah membuat program yang hampir sama dengan keuntungan yang dimiliki oleh asuransi tenaga kerja. Bekerja sama dengan lembaga yang telah ditunjuk, program ini kemudian diberi nama Jaminan Keselamatan Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Setelah mengetahui pengertian mengenai jaminan kecelakaan kerja, mungkin Anda mulai bertanya-tanya apa manfaat jaminan kecelakaan kerja? Terlebih banyak jenis asuransi yang ada tentu membuat Anda bingung.
Jaminan kecelakaan kerja diatur dalam Pasal 29 s.d Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang antara lain mengatur bahwa jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selain itu, besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja [Pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN]. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha, sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang berupa:
1. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif.
- Penunjang diagnostik.
- Pengobatan.
- Pelayanan khusus.
- Alat kesehatan dan implant.
- Jasa dokter atau petugas medis lainnya.
- Operasi.
- Tranfusi darah dan/atau rehabilitasi medik.
2. Santunan berupa uang meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja.
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
- Santunan kematian dan biaya pemakaman.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
- Penggantian biaya gigi tiruan.
- Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Hak untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud menjadi gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud, maka biayanya akan dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan. Sedangkan bagi peserta bukan penerima upah dibayar terlebih dahulu oleh peserta. Jadi, dengan memiliki jaminan kecelakaan kerja Anda akan lebih terproteksi ketika kecelakaan yang tidak diharapkan terjadi. Anda juga perlu mengetahui masalah jaminan dan santunan kecelakaan kerja agar Anda lebih memahami dan mengantisipasi masalah.