Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apakah tax amnesty itu?
Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty atau amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan draft UU tersebut dikatakan jika tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
BACA JUGA: KENALI 5 JENIS PAJAK SAAT MEMBELI PROPERTI
Bagaimana Mekanisme Pengajuannya?
- Wajib Pajak (WP) harus mengungkap seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Tax Amnesty bersifat self-assessment artinya harta yang akan dilaporkan kepada pajak diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
- Atas harta yang dilaporkan tersebut, WP harus membayar uang tebusan. Formulanya adalah Tarif X Harta Bersih. Ada dua komponen dalam formula tersebut, yaitu berapa tarifnya dan bagaimana menilai harta. Kedua variabel ini yang menentukan berapa uang tebusan yang harus dibayarkan.
- WP yang ingin memanfaatkan tax amnesty wajb datang ke kantor pajak karena Pengajuan tax amnesty hanya bisa dilakukan offline. Setelah dokumen lengkap dan dianggap sudah valid, Menteri Keuangan akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak. Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut:
- WP datang ke kantor pajak. Segera memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu: bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi WP yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, Fotokopi SPT PPh terakhir, dan Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi.
- Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi, dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
- WP membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- WP menyampaikan Surat Pernyataan (dengan dokumen pendukung dan bukti pembayaran tebusan) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- WP akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
- WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
Tax amnesty berlaku untuk semua WP sehingga semua kalangan yang belum melaporkan asetnya ke Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Program tax amnesty ini menguntungkan dari sisi tarif yang jauh lebih murah dan membuat membuat kepemilikan harta menjadi sangat transparan.