Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Selain Tax Amnesty, Kebijakan Apa Saja yang Dibutuhkan Agar Investor Masuk?

Tax Amnesty, mungkin saat ini Anda sering mendengar kata-kata tersebut. Entah saat membaca koran atau menonton berita di televisi. Lalu apa itu tax amnesty? Tax amnesty atau Amnesti Pajak adalah sebuah pengampunan pajak, ini berkaitan dengan adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. 
 
Mengapa mereka lebih suka menaruh dananya di luar negeri? Inilah yang harus dipertanyakan kembali, mengenai hal tersebut. Salah satu negara yang menjadi tempat penyimpanan dana dari orang-orang kaya Indonesia atau para pengusaha adalah Singapura. Ya, Singapura memang menjadi salah satu negara yang dipilih para pengusaha asal Indonesia dalam menaruh dananya. 
 
Ini dikarenakan singapura dinilai lebih transparan dalam pengolahan pajak serta pemanfaatannya, selain itu Singapura dianggap lebih rendah potongan pajaknya dibandingkan dengan Indonesia. Dimana Singapura pajak di patok 18%, sedangkan Indonesia 25%.
 
Oleh karena itu Direktorat Jendral Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty tersebut, dengan harapan menarik kembali uang milik warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri untuk berpindah penyimpanannya ke Indonesia. 
 

Tujuan Dari Tax Amnesty

Pada dasarnya terdapat 4 tujuan pemerintah, dalam mengeluarkan tax amnesty tersebut. Berikut adalah 4 tujuan terkait dengan tax amnesty:
  • Tujuan utama diberlakukannya tax amnesty adalah repatriasi atau menarik dana Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri.
  • Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional
  • Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. 
  • Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahunan. 
 
Dari keempat tujuan adanya tax amnesty tersebut, dapat dikatakan bisa meningkatkan pendapatan Negara. Selain itu dampak lain dari adanya tax amnesty, berkaitan akan jumlah investor yang aktif bertransaksi di pasar saham. 
 

Kebijakan Pemerintah Agar Investor Masuk

Sejak diberlakukannya tax amnesty terdapat peningkatan transaksi saham 50% sejak akhir tahun lalu, yang diharapkan akan terus meningkat setiap harinya. Berbicara mengenai investor, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan X yang membebaskan 35 jenis usaha masuk ke Indonesia. 
 
Paket kebijakan X berisi mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam aturan ini terdapat 35 bidang usaha yang memang diperbolehkan 100% bagi investor asing masuk ke Indonesia. 
 
Sedangkan pada peraturan sebelumnya, 35 bidang usaha tersebut dibatasi oleh pemerintah. Bahkan ada beberapa yang dilarang untuk bidang usaha asing tersebut masuk ke Indonesia. Adapun bidang usaha tersebut, seperti crumb rubber, e-commerce yang memiliki modal di atas Rp100 miliar atau market place, industri bahan baku obat dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi. 
 
 

5 Jurus Pemerintah Untuk Mendorong Investor Masuk


Selain dibebaskannya dari DNI, Pemerintah Indonesia pun harus memperhatikan mengenai regulasi untuk perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari kebijakan ekonomi yang baru saja dibuat oleh pemerintah. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut, berikut 5 jurus pemerintah untuk mendorong investasi dalam paket kebijakan ekonomi baru:
 

1. Proses Perizinan Lebih Sederhana

Pemerintah menegaskan kembali mengenai komitmennya dalam mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif. 
 
Mengenai perizinan lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga investasi didalamnya tidak lagi perlu melakukan izin kembali sehingga dinilai akan lebih cepat dalam perizinannya hanya berkisar 3 jam saja.
 
Perizinan yang berkaitan dengan kawasan bisa meliputi, izin prinsip, akter perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Biasanya proses tersebut dapat memakan waktu sebulan. 
 
Sedangkan pada sektor hutan, pemerintah juga siap untuk menempuh langkah serupa. Izin pinjam pakai kawasan hutan akan menjadi dua belas sampai lima belas hari, yang tadinya memakan waktu hingga 2-5 tahun. 
 

2. Pengesahan Tax Allowance dan Tax Holiday yang Lebih Cepat. 

Pada paket kebijakan ekonomi X, pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015. 
 

3. Pembebasan PPN 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atas impor alat angkutan tertentu, dengan adanya kebijakan ini biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan. 
 

4. Pajak Bunga Deposito Lebih Rendah Bagi Eksportir

Pemerintah siap memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia, yang menyimpan dananya di Bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk mereka, agar tidak “memarkir” Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri. 
 

5. Pemerintah Daerah Siap Mendukung

Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi x ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah. Jika di pusat perizinan cepat, maka didaerah juga harus cepat. 
 
Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah berkaitan dengan tax amnesty, maka diharapkan warga Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri bisa kembali menyimpan kekayaannya tersebut di Indonesia. sehingga perekonomian Indonesia akan semakin meningkat kembali, selain itu tax amnesty pun memberikan dampak lain terhadap tumbuhnya investor baru yang masuk ke indonesia. 
 
Baca Juga:  Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan