Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

5 Panduan OJK Memilih Asuransi

Di Indonesia, masyarakat yang dilindungi asuransi masih belum sebanyak di negara-negara maju. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, pada 2015 penetrasi asuransi di Indonesia masih kecil, baru mencapai 2,14%.[1] Maka wajar jika banyak perusahaan asuransi yang masuk ke Indonesia untuk menawarkan produknya.

Namun karena banyaknya penawaran asuransi di Indonesia tersebut, maka Anda perlu tahu hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam memilih berbagai produk asuransi. Untuk itu berikut ada beberapa panduan dari OJK yang perlu Anda ketahui[2]:


  • Pertama, pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu berkonsultasilah dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.
     
  • Kedua, mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman). Dalam memilih perusaan asuransi ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Di antaranya, pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan asosiasi atau ditanyakan langsung ke layanan konsumen OJK. 
     
  • Ketiga, ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap). Jangan lupa tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya (di mana hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian).
     
  • Keempat, pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis.
     
  • Kelima, jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila ada yang dianggap kurang sesuai, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Bagikan artikel ini melalui fitur jejaring sosial dan berikan komentar serta pengalaman Anda dalam memilih produk asuransi di Indonesia.

 


[1] ojk.go.id, 20 Februari 2015

[2] sikapiuangmu.ojk.go.id, 25 Juli 2015