Tak mungkin ada asap jika tak ada api. Mungkin itu peribahasa yang bisa menggambarkan situasi di Vietnam baru-baru ini. Seperti dilansir dari tuoitrenews, Pemerintah Vietnam menindak tegas bagi pengguna seluler yang tidak meregistrasikan nomor dan identitasnya. Buktinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Vietnam telah menonaktifkan 12 juta nomor pengguna.
Artinya, 12 juta pengguna seluler tidak dapat lagi menggunakan nomor tersebut untuk berkomunikasi. Sejak awal, pemerintah setempat telah menetapkan registrasi kartu SIM sebagai aturan berlaku. Saat membeli kartu SIM, pelanggan seluler wajib mendaftarkan informasi pribadinya, seperti nama, tanggal lahir, hingga nomor KTP.
Hal ini diberlakukan karena banyak pihak yang menjual SIM dengan harga murah. Bahkan sebagian kartunya didaftarkan dengan informasi palsu sehingga dapat langsung digunakan si pembeli.
Kementerian Komunikasi kemudian melakukan inspeksi terhadap situasi ini. Hasilnya, banyak ditemukan kartu SIM yang didaftarkan dengan informasi palsu, seperti nama dan nomor KTP. Meskipun bisa dapat digunakan, banyak yang tak sadar bahwa kartu SIM tersebut sudah invalid.
Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dari operator seluler dengan memberikan pulsa secara cuma-cuma kepada pengguna baru. Hal ini justru membuka celah bagi pelanggan untuk mengirimkan pesan spam atau penipuan.
Indonesia Terapkan Kebijakan Serupa
Sama seperti Vietnam, Indonesia pun telah menerapkan kebijakan serupa. Tujuan utamanya adalah menekan jumlah telepon dan SMS spam dan menghindari potensi penipuan.
Terhitung 15 Desember 2015 lalu, ketentuan registrasi kartu kartu SIM seluler prabayar mulai dilaksanakan. Para pelanggan baru tidak dapat melakukan registrasi sendiri, melainkan wajib melalui outlet yang terdaftar.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Prof. Dr. Kalamullah Ramli menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005, semua masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana. Sehingga masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya sendiri.
Menurutnya, registrasi kartu SIM yang sembarangan telah menjadi sumber ketidaktertiban selama ini. Sehingga berimbas pada sulitnya menelusuri kasus spam dan kriminalitas yang memanfaatkan kartu SIM oleh pihak berwajib.
Lalu, bagaimana tahapan registrasi prabayar? Jika sebelumnya pengguna dapat melakukan registrasi melalui SMS ke 4444 atau melalui gerai resmi, maka mulai 15 Desember 2015, registrasi 4444 hanya bisa digunakan oleh penjual yang sudah terdaftar atau identitas yang telah tercatat di para operatornya. Sehingga penjual yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi prabayar. Berikut adalah tata caranya:
- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, calon pengguna wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Penjual yang terdaftar tersebut meminta calon pengguna kartu prabayar menunjukan kartu identitas, seperti dari KTP, SIM, Paspor ataupun kartu pelajar.
- Kemudian data-data yang ada di dalam kartu identitas tersebut, mulai dari nama, NIK hingga alamat, dikirimkan ke operator.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Apabila data yang dimasukkan tidak benar, pemerintah dalam hal ini Kominfo akan memberikan sanksi kepada pihak operator. Adapun sanksinya berupa peringatan tertulis dan peninjauan kembali syarat serta ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana prabayar.
Nah, bagi Anda yang hendak ingin membeli kartu SIM perdana baru, jangan lupa untuk membawa kartu identitas Anda ya!