Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Butuh Modal Usaha Kecil? Cari Tahu Pinjaman Dari Lembaga Keuangan Mikro

Andi (22)[1] adalah seorang mahasiswa aktif yang baru saja lulus dari kuliahnya. Saat kuliah, ia sudah sering berbisnis. Meski awalnya lebih bersifat mengisi waktu, tapi ternyata hasilnya cukup jadi bekal untuk masa setelah kuliah. Sebagai mahasiswa bidang peternakan, Andi mencoba peruntungannya di bisnis burung kicau. Sepertinya sepele, tapi dari hasil jual beli burung kicau, Andi bisa meraup untung mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per ekornya. Apalagi jika salah satu burungnya bisa jadi juara di salah satu lomba burung kicau.

Hanya saja untuk mendapat berbagai jenis burung tersebut ternyata modal usaha yang dibutuhkan tidak sedikit. Untuk pembibitan dari peranakan yang kelas juara, Andi harus mengeluarkan dana hingga beberapa juta. Untuk ukuran mahasiswa yang baru saja lulus sepertinya, modal tersebut sangat besar. Apalagi perputaran modal untuk burung kicau cukup lama. Artinya dari satu burung yang dibeli, dibesarkan, hingga dijual kembali, butuh waktu yang tidak sebentar. Beruntung Andi punya ibu yang bekerja di sebuah sekolah yang punya koperasi simpan pinjam. Dari koperasi inilah, Andi bisa mendapat pinjaman modal hingga beberapa juta dengan pengembalian bisa dicicil layaknya bank. Cicilan dan bunganya pun cukup ringan. Sebab semua berdasar kesepakatan antar-anggota koperasi yang didirikan untuk mempermudah para anggotanya mendapat modal usaha atau untuk kepentingan lainnya.

Hal yang mirip juga diutarakan oleh Priyono (65)[2], seorang pensiunan PNS di Yogyakarta. Di kampungnya, menurut Priyono ada semacam arisan warga di mana setiap bulan mereka mengumpulkan sejumlah uang untuk diputar sebagai sarana simpan pinjam warga. “Daripada meminjam dari para rentenir dengan bunga yang sering menjerat, kami jadi sangat terbantu dengan adanya dana bersama dari para warga semacam ini,” sebut Priyono.

Keberadaan lembaga simpan pinjam yang cenderung tidak formal (belum berbadan hukum resmi) semacam yang diperoleh Priyono ini adalah salah satu bentuk lembaga keuangan mikro (LKM). Ini merupakan sebuah lembaga bentukan masyarakat yang bertujuan agar masyarakat sekitarnya memperoleh kemudahan mengakses dana. Namun yang sifatnya sudah formal—seperti koperasi karyawan yang dipinjam Andi—atau yang sudah berizin resmi jumlahnya baru puluhan ribu yang sudah terverifikasi. Untuk itulah, pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah membuat undang-undang (UU) untuk mengatur keberadaan LKM ini.[3]

Hal yang Perlu Diperhatikan dari LKM

Dalam ketentuan UU tersebut, LKM dikategorikan sebagai lembaga keuangan yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.[4]


Berdasar UU tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dari LKM sesuai dengan petunjuk OJK[5]

  • Perizinan

Dari aturan yang ditetapkan OJK, LKM yang legal dan berizin memiliki sejumlah kepastian dari sisi aturan dan hukumnya. Sehingga jika terjadi permasalahan di kemudian hari, ada UU yang jelas mengatur untuk kebaikan bersama. Ini terkait dengan dana yang dikelola. Sebab ada banyak kasus dimana dana yang dikelola, setelah besar, kurang diawasi. Hal ini menyebabkan banyak kerugian bagi pengguna jasa LKM yang bersangkutan. Dengan aturan dari OJK tentang LKM ini, nantinya masyarakat pengguna jasa LKM lebih bisa memilih mana LKM yang legal agar ke depan bisa mengurangi risiko terjadinya kredit macet atau masalah keuangan lainnya.

  • Bentuk lembaga yang diakui

Bentuk LKM yang diakui OJK di antaranya adalah koperasi yang sudah memiliki izin dan perseroan terbatas (PT) berbentuk bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, bank kredit desa, bank kredit kecamatan, kredit usaha rakyat kecil, lembaga perkreditan kecamatan, badan usaha kredit pedesaan, BMT (lembaga keuangan syariah mikro), dan lembaga sejenis lain yang setingkat serta bank kredit desa. Jika ada bentuk LKM selain dari lembaga yang diakui OJK tersebut, maka Anda perlu waspada.

  • Tingkat kesehatan keuangan LKM

Untuk mengetahui tingkat kesehatan sebuah LKM, OJK menentukan sejumlah persyaratan. Modal yang disetorkan oleh LKM ditetapkan minimal untuk tingkat desa Rp50 juta, kecamatan Rp100 juta, dan kabupaten/kota minimal Rp500 juta. Artinya jika Anda mendapati ada LKM yang punya modal kurang dari angka tersebut, Anda perlu mewaspadainya. Selain itu, dari nilai rasio likuiditas (angka yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan) minimal 3% dan nilai rasio solvabilitas (angka perbandingan dana yang dimiliki LKM dibandingkan dengan utangnya) minimal 110%. Makin besar angka persentase ini makin sehat LKM-nya. Berdasarkan angka-angka inilah, Anda bisa memilih LKM yang sehat untuk membantu permodalan usaha Anda.

Agar lebih tenang dalam mengelola modal usaha, Anda bisa memilih LKM resmi yang sudah sesuai dengan aturan OJK.

Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Bagikan juga komentar Anda dalam mengelola modal dalam kolom di bawah ini.