Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Kebanjiran? Ini Asuransi yang Bisa Meminimalkan Risiko Anda

Bagi warga Ibukota Jakarta, banjir seolah menjadi langganan. Setiap tahun biasanya ada daerah-daerah tertentu yang terkena dampak  luapan air sungai maupun air laut. Air dan lumpur yang masuk ke rumah dan merendam kendaraan membuat pemiliknya dibuat repot. Perlu tenaga, waktu, dan biaya untuk mengatasi dampak banjir. Mulai dari memperbaiki kendaraan yang rusak, perabotan yang terendam air, hingga alat elektronik yang tak bisa lagi dipakai. Dalam banjir yang melanda DKI Jakarta pada 9-10 Februari 2015 lalu saja, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kerugiannya ditaksir mencapai kisaran Rp1,5 triliun per hari (kompas.com, 15 Februari 2015).

Sebenarnya, banjir bukan hanya masalah bagi warga Jakarta, tapi juga banyak daerah di Indonesia. Yang dimaksud banjir di sini adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air, yang bisa disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut, termasuk akibat dari hujan. Menurut Dr. Muh. Aris Marfai, M.Sc, Peneliti Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Indonesia menempati urutan ketiga di dunia sebagai negara yang paling rawan dan sering dilanda banjir, setelah India dan Tiongkok (ugm.ac.id, 29 Desember 2009).

Meski Indonesia termasuk negara yang mempunyai risiko tinggi dilanda banjir, tapi kesadaran orang untuk berjaga-jaga terhadap risiko akibat banjir masih rendah. Hal ini terlihat dari premi asuransi kebanjiran yang masih kecil. Secara definisi, sebenarnya asuransi kebanjiran pada dasarnya adalah jaminan risiko banjir yang merupakan jaminan perluasan pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Menurut data AAUI, premi asuransi dari kebakaran, banjir, dan kehilangan pada 2012 mencapai Rp8 triliun. Dari nilai tersebut, kontribusi premi untuk jaminan risiko banjir kurang dari 5% atau sekitar Rp400 miliar (kabar24.bisnis.com, 21 Februari 2013). Premi di sini merupakan sejumlah uang yang ditetapkan perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan sesuai dengan perjanjian asuransi. Sehingga, pemegang polis akan memperoleh manfaat dari perusahaan asuransi tersebut.

Risiko pengeluaran biaya yang tinggi akan besar untuk memperbaiki barang-barang Anda yang rusak akibat bencana banjir. Dan untuk mengurangi risiko tersebut Anda memiliki pilihan untuk membeli asuransi kerugian dengan perluasan jaminan risiko banjir.  Pembeli asuransi kerugian dengan perluasan jaminan risiko banjir tidak hanya sebatas pada orang yang tinggal di daerah yang rawan dilanda banjir. Tetapi, orang yang sering beraktivitas di daerah banjir seperti bekerja sebagai karyawan di daerah rawan banjir, juga perlu mempertimbangkan opsi ini.

Sebagai contoh, orang yang rumahnya bebas banjir, tapi bekerja di daerah banjir, bisa jadi satu saat akan terkena imbas banjir. Mobil miliknya bisa saja terendam banjir atau terjebak banjir. Bila orang tersebut mempunyai  asuransi kendaraan bermotor tetapi tidak memiliki tambahan perluasan jaminan risiko banjir, maka risiko akibat banjir itu tak akan ditanggung perusahaan asuransi. Tapi bila sudah mempunyai  asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan jaminan risiko banjir, maka dia bisa mengontak perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim asuransi untuk pertanggungan ganti rugi atas kerusakan akibat banjir sesuai dengan perjanjian atau polis asuransi.


Syarat asuransi yang perlu diperhatikan saat kebanjiran

Untuk jenis asuransi tertentu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan risiko banjir. Ada syarat-syarat yang harus diikuti agar Anda bisa mengklaim asuransi banjir. Misalnya saja saat Anda terjebak banjir dan khawatir mobil tidak bisa melewati genangan air. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Bila sudah tahu risiko mobil bakal terendam dan mogok, tapi tetap nekat menerobos banjir, ada kemungkinan klaim asuransi Anda akan ditolak.

Menurut Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor, perusahaan asuransi akan menanyakan kronologis kejadian saat pemilik mobil mengajukan klaim asuransi. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah survei atau investigasi akan dilakukan oleh perusahaan asuransi. Setelah survei selesai dan dianggap memenuhi syarat, baru akan dilakukan perbaikan. Menurut Julian, salah satu syarat klaim asuransi banjir bagi kendaraan bermotor yang perlu diperhatikan adalah tidak ada unsur kesengajaan pemilik mobil menerjang banjir, kecuali memang keadaannya terdesak seperti terjebak banjir saat di jalan raya.  (liputan6.com, 26 Januari 2014).

Dalam konteks aturan asuransi kendaraan bermotor ini, menurut perencana keuangan Aidil Akbar Madjid menyebut perlunya mewaspadai apa yang disebut sebagai water hammer. Water hammer ini biasa dikenal sebagai kerusakan akibat air, yakni kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan atau objek pertanggungan, yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga. Jika dinilai ada unsur kesengajaan menyalakan mesin yang mengakibatkan water hammer hingga menyebabkan kerusakan mobil, klaim asuransi kendaraan bisa tidak dibayarkan. (detik.com, 21 Januari 2014)

Klaim untuk asuransi rumah, toko, gudang dan isinya aturannya berbeda lagi. Menurut Ketua Umum AAUI, Kornelius Simanjuntak, Anda harus memastikan ketentuan apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Baca secara teliti polis asuransi Anda. Sebab perabot rumah seperti furnitur, televisi, dan lainnya punya polis yang berbeda. Tidak semua isi di dalam rumah Anda ditanggung oleh asuransi dan perlu dipastikan dulu polisnya memiliki perluasan risiko untuk banjir atau tidak (liputan6.com, 20 Januari 2013).

Dalam konteks asuransi kerugian rumah, Aidil Akbar menyebutkan, bahwa di Indonesia ada yang disebut sebagai polis standar, di mana di dalamnya akan disebutkan apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi. (www.detik.com, 21 Januari 2014). Misalnya untuk kasus rumah kebanjiran. Polis standar pada asuransi kerugian rumah biasanya tidak menjamin risiko banjir, kecuali apabila pemegang polis membeli tambahan perluasan dari polis standar.  Karena itu, jika ingin mendapatkan pertanggungan akibat banjir, seseorang dapat membeli asuransi dengan perluasan jaminan risiko akibat banjir dahulu

Semoga, dengan mengerti beberapa syarat yang berlaku untuk asuransi kerugian ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan yang menyeluruh, dan tahu persis apa yang harus dilakukan saat-saat terjadi bencana agar klaim bisa tetap dibayarkan.

Sebarkan artikel ini kepada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial dan bagikan komentar Anda terkait dengan asuransi kerugian melalui kolom di bawah ini.