Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Kenali Jenis-Jenis Pajak Pada Tagihan Restoran

Struk pembayaran adalah satu hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan Anda. Belanja di mini market, beli baju di mal, dan makan di restoran Anda pasti mendapatkan struk pembayaran. Secarik kertas yang memanjang tersebut menjadi bukti bahwa Anda sudah membeli sesuatu di satu tempat dengan satu nilai tertentu.

Namun, pernahkah Anda memperhatikan dengan detail struk pembayaran tersebut, misalnya ketika makan di restoran. Bila Anda perhatikan pembayaran di restoran, akan ada beberapa rincian dari menu-menu yang Anda makan.

Anda perlu jeli terhadap rincian di struk tersebut karena itu bisa menjadi salah satu tips berhemat. Sebab, Anda jadi tahu persis berapa pengeluaran Anda untuk setiap menu yang Anda makan. Sehingga, hal detail tersebut bisa Anda catat dalam pembukuan keuangan untuk Anda evaluasi apakah sesuai atau belum dengan rencana keuangan.

Selain item yang Anda makan, satu hal lagi yang harus Anda perhatikan adalah pajak yang dikenakan oleh restoran tersebut. Restoran memang mempunyai kewajiban untuk mengenakan pajak kepada konsumen. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ugm.ac.id, 27 April 2015).

Besaran pajak untuk restoran ini sudah ditentukan dalam Undang-undang ini. Menurut Pasal 40 ayat (1), dijelaskan bahwa pajak tertinggi untuk restoran adalah 10%. Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa besaran pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi masing-masing daerah bisa memiliki besaran pajak yang berbeda untuk pajak restoran.


Selain pajak restoran, masih ada lagi pajak lain yang mungkin dikenakan yaitu pajak pelayanan atau uang servis. Uang servis ini tidak wajib dikenakan kepada konsumen, tapi beberapa restoran mengutip biaya layanan ini. Uang servis diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per 02/Men/1999 dalam Pasal 1 ayat 1. Bunyinya adalah: “Uang servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.” (Depnakertrans.go.id, 27 April 2015).

Menurut Wawan Hermawan, seorang manajer restoran, besaran biaya servis sekitar 3%-5% dari total harga. Uang servis tersebut tidak masuk ke kas daerah, tapi akan dibagikan kepada para karyawan restoran. Wawan menambahkan, agar Anda terhindar dari permainan harga di restoran, sebaiknya Anda memperhatikan dengan detail informasi yang ada di bon atau setruk pembayaran (Detik.com, 9 September 2014). Sekadar informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per 02/Men/1999, pada pasal 8 disebutkan tentang pembagian hasil uang servis. Untuk restoran, uang servis yang dikumpulkan sebesar maksimal delapan persen digunakan untuk cadangan jika terjadi kerusakan atau kehilangan, dua persen untuk peningkatan kualitas SDM, dan sisanya dibagi habis untuk pekerja sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Jangan lupa bagikan juga pengalaman Anda melalui kolom di bawah ini.