Halo Ahli Asuransi & Proteksi!
Halo, Perkenalkan saya Nadia (27 tahun). Bulan lalu saya membeli mobil bekas dan beberapa bagian mobil telah dimodifikasi dengan spare part tambahan oleh pemilik sebelumnya. Namun, beberapa waktu lalu, saya membaca bahwa asuransi akan mengganti bagian tambahan dari modifikasi yang rusak. Sebenarnya, bagian apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor?
Terima kasih.
Salam,
Nadia Lien
Hallo Ibu Nadia,
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perlu Anda ketahui bahwa jaminan untuk spare part tambahan tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan untuk kendaraan Anda. Secara umum, bila ada modifikasi yang mengubah bentuk secara ekstrim, baik dari sisi eksterior dan interior, termasuk perubahan yang menyangkut mesin yang digunakan, kemungkinan asuransi tidak akan menjaminnya.
Bila modifikasi hanya minor (sedikit), seperti audio, mengganti pembungkus jok kursi, kaca film, dan aksesori eksternal, mungkin akan dijamin. Namun, semua tergantung ketentuan dari perusahaan asuransi. Anda bisa menanyakan lebih jelas ke perusahaan asuransi mengenai apa saja hal yang dijamin. Sebab, biasanya perusahaan asuransi juga akan menanyakan, apakah ada tambahan aksesoris tertentu yang ingin ditanggung, yang biasanya juga akan berpengaruh terhadap nilai premi yang dibayarkan.
Bila Anda menambahkan aksesori mahal seperti audio berharga belasan juta rupiah, Anda harus memberitahukan kepada pihak asuransi. Bila Anda tidak memberitahukan, mungkin perusahaan asuransi akan menolak klaim Anda. Pastikan Anda menyimpan kwitansi pembelian aksesori tersebut sebagai bukti berapa nilai yang bisa ditanggung jika ada kejadian yang menyangkut kerusakan terhadap modifikasi tersebut. Sehingga, dari dasar harga awal itulah, saat akan mengajukan proses klaim, barang modifikasi Anda akan bisa mendapatkan ganti sesuai dengan premi tambahan yang dibayarkan sebelumnya.
Ketika Anda membeli polis asuransi mobil, Anda harus memahami dengan menyeluruh tentang asuransi tersebut, termasuk apa saja yang akan ditanggung dan tidak bisa ditanggung.
Semoga hal ini bisa menjawab pertanyaan Anda.
Salam,
Ahli Asuransi dan Proteksi