Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Konsinyasi, Salah Satu Cara Memulai Bisnis

Peluang usaha tidak selalu menuntut modal besar. Dengan konsinyasi, Anda dapat menjual barang tanpa harus memiliki toko, atau sebaliknya menjalankan toko tanpa memproduksi barang sendiri. Metode ini membutuhkan modal yang relatif lebih kecil. 
 
Apa itu konsinyasi? 
Konsinyasi adalah menitipkan produk Anda ke sejumlah toko dengan sistem bagi hasil. Misalnya Anda memproduksi tas, Anda dapat menawarkan ke sejumlah toko untuk menitipkan tas Anda untuk dijual. 
 
Peluang dan Risiko 
Metode bisnis ini memiliki keuntungan, baik untuk produsen maupun pemilik toko, antara lain: 
 
Untuk produsen atau consignor: 
• Memberikan kesempatan pada produsen untuk memasarkan produknya ke pembeli, daripada harus disimpan di gudang sambil menunggu pesanan. Selain itu, produsen dapat menghemat biaya sewa gudang. 
• Memungkinkan penjual atau produsen untuk menaruh barang dagangan di outlet, yang artinya mendapat tempat tambahan untuk memajang produk. 
 
Untuk pemilik toko atau consignee: 
  • Pemilik toko dapat mengembalikan produk yang tidak laku terjual dan menukarnya dengan produk lainnya. Berbeda jika pemilik toko membeli barang dagang kemudian menjualnya, bila barang dagang tidak laku, modal pun hangus. 
  • Memungkinkan pemilik toko memulai bisnisnya dengan modal yang relatif lebih kecil daripada harus membeli barang dagang. 
 
Namun, seperti model bisnis lainnya, peluang usaha konsinyasi pun memiliki risiko, antara lain: 
 
Untuk produsen atau consignor
• Ketika dititipkan, produk berada di luar kendali produsen. Ada kemungkinan terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pemilik toko atau konsumen. 
• Produsen tidak dapat menentukan di mana produknya akan dipajang di toko. 
• Pemilik toko cenderung lebih mempromosikan produknya daripada produk titipan atau konsinyasi. 
• Produsen perlu memberikan imbalan, hadiah, atau komisi yang menarik kepada pemilik toko agar mempromosikan produknya. 
 
Untuk pemilik toko atau consignee: 
Tidak mendapat keuntungan atau komisi sampai barang titipan terjual. 
 
Perjanjian Konsinyasi 
Perjanjian konsinyasi merupakan kontrak yang mana seseorang yang kemudian disebut consignor mengirim atau mempercayakan atau menitipkan produknya kepada penerima barang atau disebut consignee, untuk dijual, seperti dikutip dari legal-dictionary.thefreedictionary.com
 
Dalam konsinyasi, kepemilikan barang akan tetap berada di pihak pengirim (penitip), bukan pihak yang dititipkan. Oleh karena itu, barang konsinyasi seharusnya tidak masuk sebagai persediaan dari pihak yang dititipkan. Sementara itu, bagi pihak yang mengirim atau menitipkan, barang konsinyasi ini masih tetap akan diperhitungkan sebagai bagian dari persediaannya sampai barang konsinyasi nyata-nyata terjual ke konsumen. 
 
Semoga sukses meraih peluang usaha! Bagikan informasi ini kepada kerabat Anda melalui fitur jejaring sosial berikut!