Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mendalami Reksa Dana Campuran

 

Saat ini reksa dana semakin jadi pilihan investasi masyarakat. Menurut Adler Haymans Manurung (Ke Mana Investasi? Kiat dan Panduan Investasi Keuangan, Adler Haymans Manurung, Jakarta, Penerbit Kompas, 2006), reksa dana sebenarnya adalah kumpulan dana dari masyarakat yang diinvestasikan dalam berbagai produk investasi oleh manajer investasi (MI). Reksa dana akan menjadi “jembatan” bagi masyarakat untuk berinvestasi ke dalam instrumen-instrumen yang selama ini sulit mereka kelola sendiri (www.bapepam.go.id, 16 Januari 2015)

Manurung menyebut, berdasar jenis investasinya, reksa dana dapat diklasifikasikan menjadi reksadana pasar uang, reksa dana obligasi, reksa dana saham, dan reksa dana campuran. Reksa dana pasar uang dananya diinvestasikan pada instrumen pasar uang. Reksa dana obligasi adalah reksa dana yang diinvestasikan pada obligasi dan sekitar 5 persen sampai 10 persen diinvestasikan pada pasar uang/kas untuk menjaga penarikan dari investor. Reksa dana saham adalah reksa dana yang dananya hampir seluruhnya diinvestasikan pada saham dan sekitar 5 persen sampai 10 persen diinvestasikan pada kas atau pasar uang untuk menjaga adanya penarikan dari Investor. Sedangkan reksa dana campuran adalah reksa dana yang dananya diinvestasikan pada saham, obligasi, pasar uang, dan sejumlah kas untuk berjaga-jaga. Kas jaga-jaga ini diperlukan untuk membayar investor yang ingin menarik uangnya setiap saat (Manurung: 50-51)

Manurung menambahkan, jika diurutkan menurut risiko, yang paling rendah risikonya adalah reksa dana pasar uang, kemudian reksa dana obligasi, reksa dana campuran, dan yang paling tinggi reksa dana saham (Manurung: 51-52). Bicara mengenai risiko, Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) menyebutkan perlunya kita memahami bahwa investasi apa pun pasti mengandung risiko. Sangat mungkin Anda tidak mendapatkan apa pun. Sangat mungkin juga Anda mengalami kerugian saat menjual investasi Anda. Ini yang disebut sebagai capital loss. Di sisi lain, tentu ada kemungkinan juga Anda akan mendapat keuntungan (capital gain). Karena itu, Bapepam menganjurkan, Anda juga harus menghitung, berapa banyak kerugian yang siap Anda tanggung, seandainya investasi yang Anda pilih tidak menghasilkan capital gain yang Anda harapkan. (www.bapepam.go.id, 16 Januari 2015).


Bagi Anda yang ingin berinvestasi jangka menengah, sekitar tiga tahun atau lebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan) menyebut reksa dana campuran adalah salah satu yang bisa jadi pilihan. Dalam keterangannya, OJK menyebutkan reksa dana campuran bisa terdiri dari beberapa kategori risiko, rendah hingga menengah atau menengah hingga tinggi. Hal tersebut tergantung dari komposisi saham yang berada dalam penyertaannya. Makin besar komposisi sahamnya, makin besar risikonya (aria.bapepam.go.id, 13 Januari 2015). Viliawati, analis dari Infovesta Utama memperkirakan imbal hasil reksa dana campuran pada tahun 2015 akan berkisar pada angka sekitar tujuh hingga sepuluh persen (www.kontan.co.id, 12 Desember 2014).

Tertarik ingin menanamkan investasi reksa dana campuran? Caranya Anda bisa datang ke kantor MI yang menjual produk reksa dana  atau bank yang ditunjuk. Kemudian, Anda harus mengisi sejumlah formulir sebagai tanda kepesertaaan, termasuk formulir pernyataan bahwa Anda memahami produk serta profil risikonya. Setelah semua formulir dilengkapi, Anda bisa mulai berinvestasi dengan nilai tertentu yang jumlahnya variatif, biasanya mulai dari Rp100 ribu.

Saat ini, Anda juga dapat membeli reksa dana dengan fasilitas mendaftar via online. Untuk melihat daftar perusahaan penyedia reksa dana, Anda bisa membuka situs OJK di http://aria.bapepam.go.id/reksadana. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan kiriman dokumen formulir tanda kepesertaan untuk ditandatangani. Selesai dokumen tersebut ditandatangani, kirim kembali ke manajer investasi, maka Anda sudah bisa mulai berinvestasi.

Satu hal yang perlu disadari, investasi reksa dana bisa untung dan rugi. Sebagai ilustrasi, jika Anda memiliki dana Rp10 juta yang diinvestasikan pada reksa dana A dengan harga per unit penyertaan Rp1.000, maka Anda akan mendapat unit penyertaan sebanyak 10 ribu. Tiba-tiba Anda membutuhkan dana darurat sehingga harus menjual reksa dana tersebut di saat harga per unit penyertaannya sedang turun menjadi Rp900. Maka, Anda mengalami capital loss senilai Rp100 dari setiap unit penyertaan. Begitu juga sebaliknya saat harga per unit penyertaan naik menjadi Rp1.100, maka Anda akan mendapat capital gain Rp100 per unit penyertaan. Namun perlu juga diingat bahwa itu belum termasuk potongan jasa manajer investasi dan biaya potongan administrasi masing-masing perusahaan penyedia reksa dana.

Semoga penggambaran tentang investasi reksa dana campuran tersebut bisa menjadi pertimbangan Anda untuk berinvestasi secara lebih bijak. Sebarkan artikel ini kepada teman-teman melalui fitur jejaring sosial dan bagikan juga pengalaman Anda berinvestasi reksa dana melalui kolom komentar.