Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Setiap orang pasti menginginkan perlindungan yang tepat bagi diri dan keluarga. Oleh karenanya, mereka sangat berhati-hati dalam memilih perlindungan diri. Dengan membandingkan besaran premi, manfaat yang didapat, masa asuransi serta berbagai sistem produk asuransi adalah langkah yang tepat sebelum memutuskan untuk membeli asuransi.
 

Pengertian Asuransi Syariah

Untuk memudahkan mendapatkan asuransi tanpa ribet, Anda dapat memilih asuransi jiwa secara online dan menghitung sendiri sesuai kebutuhannya. Jenis asuransi yang dapat Anda pilih secara online adalah asuransi syariah. Asuransi syariah hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah. Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu mealui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
 
 

Konsep Dasar Asuransi Syariah


Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Inilah beberapa konsep dasar dalam asuransi syariah: 
 
  • Asuransi Syariah mengutamakan konsep adanya saling tolong menolong dan tanggung jawab secara bersama. Dalam bahasa arab hal ini disebut “Tafakul” yang berarti saling tolong menolong dan menjamin antara sesama kelompok.
 
  • Akad asuransi syariah adalah berbeda dengan kesepakatan atau kontrak jual beli di mana pihak yang satu menawarkan dan pihak lain setuju dan bersedia membeli produk atau layanan dengan jumlah harga yang telah ditentukan sebelumnya.
 
  • Akad asuransi syariah ini adalah kesepakatan antara pihak yang mengajukan permohonan asuransi dengan pihak dari perusahaan asuransi untuk bersama-sama menjamin dan menolong semuanya dari masalah yang membuat kemalangan dan kesusahan. Kesepakatan ini dilakukan dengan jalan mengumpulkan dana secara bersama.
 
  • Sesuai dengan ketentuan asuransi syariah yang bertujuan untuk saling tolong menolong sesama anggotanya, maka jika ada satu orang anggota yang menderita kerugian karena hal apapun maka anggota tersebut akan menerima dana yang jumlahnya atas kesepakatan bersama. Kerugian yang dimaksud bukan seperti yang ada pada asuransi konvensional di mana kerugian tersebut merupakan pemindahan tanggung jawab ke pihak lain atau pihak perantara.
 
  • Dalam sebuah perjanjian atau akad, para pesertanya yaitu pihak tertanggung dan juga pihak penanggung. Semua peserta diwajibkan membayar sejumlah dana sebagai kontribusi ke dalam dana bersama yang biasa disebut “Dana Tafakul”. Kisaran besar dana kontribusi tersebut haruslah sesuai dengan tingkat risiko dan dapat dihitung dengan mudah menggunakan prinsip-prinsip ilmiah.
 
  • Setiap peserta asuransi syariah ini juga diwajibkan menyetorkan atau menyisihkan dana sumbangan “Tabarru” yang disesuaikan dengan biaya risiko. Ini dimaksudkan untuk memberikan dana bantuan atau santunan kepada anggota yang mengalami masalah keuangan seperti musibah dan sebagainya.
 
  • Semua peserta asuransi ini juga berhak mendapatkan dana surplus atau keuntungan yang diambil setelah pembayaran klaim reasuransi cadangan teknis dan juga termasuk biaya di dalamnya. Pembagian dana surplus ini memakai sistem yang telah disepakati ketika akad dilakukan. Namun jika terjadi kekurangan dana, para peserta juga ikut bertanggung jawab secara kolektif untuk menutupi kekurangan tersebut dimana kisaran beban biayanya diambil dari proporsi masing-masing.
 
  • Perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi ini merupakan pengelola dana takaful semua anggota yang dipilih melalui kontrak perwakilan atau “Wakalah”. Perusahaan asuransi sebagai pengelola juga mendapatkan keuntungan yang berupa fee seperti management fee dan performace fee jika terjadi keuntungan setiap pengelolaan dana yang dilakukan perusahaan asuransi tersebut.
 
  • Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai pengelola juga ikut bertanggung jawab untuk meminjamkan modal jika terjadi kerugian atau defisit untuk menutupi kekurangan atas kerugian tersebut. Pinjaman tersebut akan dikembalikan jika di tahun berikutnya terjadi surplus. Modal yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi juga ikut menentukan kapasitas dana takaful tersebut. 
 
Memilih asuransi jiwa secara online seperti asuransi syariah merupakan pilihan yang tepat bagi kaum muslim yang menginginkan alternatif produk jaminan yang tentunya sesuai dengan hukum dan ajaran Islam namun peserta produk asuransi syariah tidak hanya untuk umat Islam saja, pemeluk agama lainnya pun boleh mengikuti program asuransi syariah asalkan mereka memandang konsep syariah sifatnya adil bagi mereka.