Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Perbandingan Asuransi Mobil: Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

Padatnya lalu lintas kota besar serta tingginya tingkat kecelakaan saat berkendara, apakah telah mendorong Anda untuk memikirkan kebutuhan untuk memiliki perlindungan? Selain jiwa, kendaraan Anda pun perlu dilindungi dengan memiliki asuransi mobil. Sayangnya, belum banyak yang memahami pentingnya memiliki asuransi mobil. Meskipun mobil yang Anda miliki adalah mobil baru atau mobil bekas, sebaiknya tetap beri perlindungan dengan memiliki asuransi mobil.
 
Beberapa consumer yang baru membeli mobil, kerap sekali malas mendaftarkan mobilnya ke pihak asuransi. Padahal asuransi mobil sendiri sangat aman dan akan melindungi mobil Anda dari gangguan atau ancaman saat berkendara. Jika Anda memiliki asuransi mobil maka berkendara akan terasa lebih aman dan nyaman tanpa takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena asuransi mobil menjamin perlidungan untuk mobil Anda ketika terjadi sesuatu hal yang buruk pada mobil. 
 
Tidak hanya mobil pribadi, namun kendaraan umum biasanya juga ikut bergabung dengan asuransi mobil. Begitu juga dengan mobil kantor, pihak perusahaan tentunya tidak ingin rugi ketika terjadi sesuatu seperti kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan.
  

Apa itu Asuransi Mobil?

Asuransi mobil merupakan asuransi bagi para pemilik mobil pribadi ataupun mobil umum, untuk melindungi mobilnya dari ancaman yang berbahaya seperti kerusakan, kecelakaan, hingga pencurian mobil. Selain itu, asuransi mobil biasanya juga bertanggung jawab secara hukum terhadap pihak ketiga atau penumpang, bencana alam, hingga kerusuhan. 
 

Jenis Asuransi Mobil 

Sebagai pemilik mobil, Anda bisa melakukan perbandingan asuransi mobil dari dua jenis perlindungan mobil yang ditawarkan perusahaan asuransi, yaitu:
 

1. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil jenis ini disebut sebagai comprehensive atau keseluruhan. Artinya asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakaan. Mulai dari kerusakaan ringan, berat, hingga kehilangan kendaraan. 
 

2. Asuransi Total Lost Only (TLO)

Jenis pertanggungan asuransi kendaraan yang menjamin kerugian jika kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75% seperti kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri, dan dirampas paksa.
 
Perbandingan asuransi mobil ini tentu saja memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Salah satunya adalah biaya pembayaran yang berbeda. Karena manfaatnya lebih banyak, biaya premi asuransi mobil all risk lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya premi asuransi total lost only. 
 

Perbandingan Asuransi Mobil Bekas dan Mobil Baru 

Saat membeli mobil baru atau bekas, Anda tentu sudah memikirkan bagaimana cara perawatan dan perlindungannya. Memiliki asuransi mobil merupakan salah satu cara melindungi mobil dari biaya kerusakan yang tinggi. Biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi. Jadi baik mobil baru atau bekas, sebaiknya Anda memiliki asuransi mobil.
 
Biasanya premi asuransi mobil bekas lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi mobil baru. Hal ini karena usia mobil yang lebih ‘tua’ sehingga membutuhkan lebih banyak biaya perbaikan atau berisiko kehilangan. Karena biasanya mobil bekas lebih sering menjadi incaran pencuri sebab mudah dijual. 
 
Jika Anda memutuskan untuk membeli mobil bekas, sebaiknya Anda memilih jenis asuransi mobil All Risk dibandingkan TLO. Namun sebaiknya lakukan perbandingan saat memilih asuransi mobil bekas. Ada beberapa hal yang perlu Anda cermati saat membandingkan asuransi mobil bekas, yaitu harga dan umur mobil, polis asuransi mobil dari pemilik mobil sebelumnya biasanya tidak dapat dipindahtangankan (balik nama), pengajuan nilai pertanggungan di atas harga pasar untuk memeroleh nilai pertanggungan yang lebih besar (over insured) atau nilai pertanggungan di bawah harga pasar (under insured).  
 
 

Perhatikan Ini Agar Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak

Salah satu manfaat asuransi mobil adalah meringankan biaya perbaikan mobil. Namun, apa yang harus Anda lakukan saat klaim asuransi mobil Anda tidak bisa dicairkan?
 
Biasanya klaim asuransi mobil Anda ditolak karena tidak menjalankan prosedur klaim asuransi yang jelas. Sebaiknya, baca peraturan pada polis asuransi mobil dan pahami. Karena pihak asuransi memiliki cara yang jelas agar klaim bisa dicairkan. Daripada panik, segera tenangkan diri dan lakukan hal ini agar klaim asuransi mobil Anda segera cair.
 

1. Lapor Segera 


Hubungi asuransi mobil melalui telepon paling lambat 3×24 jam setelah kejadian. Ceritakan kronologinya dan jangan berbohong. Cerita bohong akan ‘tercium’ oleh perusahaan asuransi mobil yang justru bisa membuat klaim asuransi mobil ditolak.
 

2. Foto Kondisi Mobil

Segera dokumentasikan kondisi mobil dari beragam sudut. Apalagi jika mobil mengalami rusak berat. Dokumentasi ini bisa menjadi bukti bahwa Anda benar-benar mengalami kecelakaan.
 

3. Lengkapi Berkas

Jika kasusnya mobil hilang, tentu membuat laporan kehilangan memakan waktu lebih lama. Agar tidak bolak-balik karena berkas belum lengkap, untuk keperluan klaim asuransi mobil pastikan Anda membawa dokumen ini:
  • Formulir klaim asuransi yang sudah diisi lengkap, termasuk kronologis kejadian.
  • Data polis.
  • Foto copy KTP, SIM, dan, STNK.
  • Identitas pengemudi lain yang terlibat insiden. 
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi untuk keperluan sebagai saksi.
  • Surat kehilangan dari kepolisian (pada kasus kehilangan).
 

4. Pahami Proses Klaim

Langkah ini bisa dijadikan acuan perhitungan waktu kapan proses klaim bisa cair. Apalagi jika berkas Anda lengkap, normalnya klaim akan cair dalam 2 minggu sejak berkas masuk ke perusahan asuransi mobil.
  • Pengajuan klaim.
  • Notifikasi klaim.
  • Survei klaim.
  • Inventarisasi dokumen klaim.
  • Penyerahan dokumen klaim pada adjuster.
  • Penyesuaian klaim oleh adjuster.
  • Persetujuan klaim.
  • Penyelesaian klaim atau proses pembayaran.
 
Baik asuransi mobil bekas atau mobil baru, coba pelajari syarat dan ketentuan berikut agar klaim asuransi mobil yang Anda ajukan
tidak ditolak. 
  • Melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan sebagainya saat insiden berlangsung.
  • Terbukti berada di bawah pengaruh minuman keras, narkoba, atau sejenisnya saat mengendarai mobil.
  • Masa berlaku SIM telah berakhir.
  • Masa berlaku polis telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, sementara perusahaan asuransi sudah melayangkan renewal notice sebelumnya.
  • Menerobos genangan air atau banjir yang mengakibatkan kerusakan pada mesin.
  • Melakukan modifikasi atau penggantian komponen teknis kendaraan seperti mesin, turbocharger, dan sebagainya tanpa persetujuan atau pengabsahan dalam polis.
  • Kehilangan barang atau mobil akibat diserahkan kepada valet parking (terkecuali jika polis Anda dilengkapi dengan klausul terkait).
  • Memiliki dua polis asuransi kendaraan yang berbeda untuk satu objek.
  • Masuk dalam kategori penggelapan untuk memproses klaim kehilangan kendaraan.
  • Menggangap asuransi all risk menjamin semua risiko. Perlu diketahui bahwa cakupan jaminan disesuaikan dengan kesepakatan awal.
Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan all risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate asuransinya berbeda-beda antara satu asuransi mobil dengan yang lain.
 
Untuk premi asuransi TLO, rate asuransi mobil rata-rata 0,8% – 1%. Misalnya, bila Anda memiliki mobil seharga Rp193 juta dengan rate asuransi 0,8%, biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:
 
0,8% x Rp193.000.000,00 = Rp1.544.000,00
 
Sementara itu, rate asuransi mobil all risk rata-rata 2,5-3,5%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan rate asuransi 1,5% untuk mobil berharga di atas Rp500 juta. Untuk penghitungan premi asuransi yang harus dibayarkan, misalkan Anda akhirnya lebih memilih asuransi all risk dari pada TLO, dengan harga mobil Rp193.000.000,00. Jika mengambil salah satu skema rate asuransi, yaitu 2,5% untuk mobil seharga Rp150.000.000,00 – Rp300.000.000,00. Maka jumlah yang harus dibayarkan adalah:
 
2,5% x Rp193.000.000,00 = Rp4.825.000,00
 
Besaran biaya premi TLO maupun all risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi. Biasanya biaya administrasi kurang dari Rp50.000,00.
 
Berdasarkan perhitungan di atas, premi asuransi all risk 312% lebih banyak dari pada TLO. Anda perlu merogoh saku tiga kali lipat dari premi asuransi TLO bila ingin mendapatkan polis asuransi mobil all risk.