Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Perlindungan Asuransi Penyakit Kritis

Halo Tim Ahli asuransi dan proteksi,

Nama saya Richard Pakpahan. Beberapa waktu lalu saya mencoba membeli asuransi penyakit kritis. Dalam proses tersebut, saya diharuskan menjalani cek up kesehatan lengkap. Hasilnya saya sehat dan berhak mendapat perlindungan tersebut. Namun dalam proses akhir, saya dinyatakan berisiko terkena kanker karena adanya riwayat keluarga dari pihak ayah saya yang dulu pernah terkena kanker paru-paru. Akibatnya saya diminta tambahan biaya premi dengan alasan adanya risiko tersebut. Benarkah demikian, karena jelas-jelas saya sehat 100% dilihat dari hasil cek up kesehatannya? Lagipula saya juga menjalani pola hidup sehat dengan tidak merokok, sementara ayah dulu terkena kanker karena merokok. Mohon informasinya. 

Terima Kasih

Richard Pakpahan

 

Jawaban:

Halo Pak Richard,


Kami mengerti apa yang Anda alami. Namun perlu diketahui bahwa tim underwriting (tim yang bertugas menilai kelayakan seseorang untuk diterima sebagai salah satu nasabah asuransi serta menentukan nilai pertanggungan dan tingkat risikonya) perusahaan asuransi memutuskan profil risiko seseorang berdasarkan beberapa faktor. Beberapa faktor tersebut seperti riwayat kesehatan, riwayat kesehatan keluarga, kondisi kesehatan saat ini, gaya hidup, usia, berat badan, tempat tinggal, dan beberapa faktor lainnya. Dan ini berlaku untuk semua jenis asuransi, termasuk asuransi penyakit kritis. Dan memang, ekstra premi bisa saja dilakukan pada nasabah bila perusahaan asuransi mengetahui adanya indikasi yang memperbesar risiko kesehatan. Angkanya bisa naik 25% bahkan sampai 50%.

Dalam kasus ini, Anda bisa menghubungi pihak perusahaan asuransi dan memberikan rincian tentang status merokok Anda untuk melakukan negosiasi. Misalnya perusahaan asuransi menetapkan ekstra premi 50%, bisa jadi setelah Anda bisa meyakinkan tentang gaya hidup sehat Anda, nilainya jadi turun, misalnya jadi 40% atau bahkan lebih kecil lagi. Yang penting adalah kedua pihak ada kesepakatan di depan.

Semoga jawaban ini membantu.

Salam,

Tim ahli asuransi dan proteksi