Double claim adalah fasilitas yang kini banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dengan fasilitas ini, nasabah bukan hanya mendapatkan jaminan biaya untuk pengobatan maupun perawatan tapi juga bisa memeroleh dana tambahan.
Definisi Double Claim
Fasilitas double claim adalah produk asuransi kedua yang dimiliki nasabah. Artinya, nasabah memiliki dua produk asuransi dari perusahaan yang berbeda. Jadi, nasabah bisa mengklaim yang tidak ditanggung oleh produk asuransi pertama ke produk asuransi kedua.
Misal, sebuah rumah sakit hanya menerima asuransi dari perusahaan A. Nasabah dengan dua asuransi, yang salah satunya asuransi dari perusahaan A tersebut, bisa menggunakan asuransi A untuk berobat. Namun ia juga bisa melakukan klaim ke perusahaan asuransi B yang memiliki fasilitas double claim. Syaratnya hanya dengan melampirkan kwitansi yang sudah dilegalisir oleh pihak rumah sakit.
Asuransi dengan fasilitas double claim juga akan mengganti biaya kelebihan yang tidak dijamin oleh asuransi A. Artinya jika tagihan rumah sakit sudah melebihi limit dari asuransi A yang Anda miliki, maka Anda bisa melakukan reimburse biaya kelebihan tersebut pada asuransi B yang memiliki fasilitas double claim.
Namun, banyak kesalahan persepsi mengenai double claim ini. Banyak yang menganggap fasilitas ini merupakan keuntungan untuk mendapatkan reimburse dari 2 produk asuransi kedua.
Misalnya seorang nasabah dirawat di suatu rumah sakit dan membayar Rp3 juta. Kemudian nasabah tersebut mengklaim biaya pengobatan tersebut di asuransi perusahaan A. Karena masih berada di dalam plafon yang ditanggung oleh asuransi perusahaan A, maka nasabah tersebut mendapat reimburse sebesar Rp3 juta tersebut dari asuransi perusahaan A. Karena kesalahan persepsi mengenai double claim, nasabah ini melampirkan kwitansi legalisir ke asuransi perusahaan B miliknya. Tentu hal ini tidak akan diklaim oleh asuransi perusahaan B. Karena hal ini tidak termasuk dalam fasilitas double claim.
Manfaat Double Claim
Manfaat lain dari memiliki asuransi double claim adalah Anda bisa berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit manapun yang bukan rekanan dari perusahaan asuransi dengan fasilitas double claim tersebut.
Anda bisa melakukannya dengan cara reimburse. Biasanya Anda akan diminta membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan perawatan selama Anda di rumah sakit. Kemudian tagihan kuitansi tersebut bisa Anda klaim ke perusahaan asuransi dan pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan jumlah uang yang sudah Anda keluarkan seperti yang tertera pada kwitansi.
Cara Melakukan Double Claim
Langkah awal mengurus double claim adalah mempersiapkan dokumen. Untuk asuransi kesehatan, biasanya produk asuransi yang menerima double claim membutuhkan foto kopi dari kuitansi atau nota yang sudah dilegalisir oleh rumah sakit.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memilih jenis asuransi terbaik, carilah asuransi dengan manfaat double claim.
BANDINGKAN SEKARANG: Asuransi Kesehatan yang Bagus