Mau utang tapi sering ditolak bank? Bisa jadi Anda sudah masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI). Daftar hitam BI adalah daftar para peminjam yang menunggak pembayaran selama lebih dari 270 hari. Data tersebut berasal dari seluruh anggota Biro Informasi Kredit, seperti bank umum, bank perkreditan rakyat, penyelenggara kartu kredit selain bank, koperasi, dan badan pengelola dana masyarakat lainnya.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Anda masuk daftar hitam atau tidak?
- Secara online
Kunjungi situs BI melalui internet. Pilih menu Moneter kemudian klik Permintaan IDI Historis. IDI adalah Informasi Debitur Individual. Isi formulir yang tersedia dan jawaban akan dikirim melalui email.
- Tanyakan secara langsung
Tanyakan informasi tersebut dengan mengunjungi kantor BI pada jam kantor di Gerai Info Bank Indonesia, bagian lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara (Gedung B) Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin No 2 Jakarta Pusat. Selain itu, Anda bisa bertanya pada bank, BPR, atau lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit tentang status kredit Anda.
Jika Anda termasuk dalam daftar hitam BI, segera lunasi tunggakan Anda. BI memberikan waktu hingga 6 bulan untuk melunasi. Setelah lunas, nama Anda akan dihapus dari daftar hitam tersebut.
Lalu bagaimana jika setelah lunas data Anda masih ada? Ini yang bisa Anda lakukan:
- Mengajukan keluhan pada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan pada peminjam untuk memperbaiki data yang tidak cocok.
- Melakukan konfirmasi data ke BI. Jika ada kesalahan, BI akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan perbaikan data peminjam.
Agar tidak masuk dalam daftar hitam BI, bijaklah dalam penggunaan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.