Salam ahli asuransi dan proteksi,
Saya Abdullah Wahab. Saya sering mendengar sebuah klaim asuransi bisa saja tidak dibayarkan. Alasannya akibat tidak dijamin dalam polis asuransi yang dibeli. Apa saja sebenarnya hal standar yang perlu diketahui dan dipastikan dalam polis, agar asuransinya bisa dibayarkan saat klaim. Mohon petunjuknya agar kami tidak merasa dirugikan saat pengajuan klaim.
Salam,
Abdullah Wahab
Jawaban:
Yang terhormat Pak Abdullah,
Kami mengerti kekhawatiran Anda tentang kemungkinan tidak dibayarnya klaim asuransi. Untuk itu, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu Bapak ketahui seputar asuransi dan berbagai peraturan di dalamnya.
Hal utama yang perlu Bapak perhatikan adalah polis asuransi. Pada saat membeli produk asuransi, mohon selalu menyempatkan waktu untuk membaca semua isi polis secara saksama. Sebab dalam polis itulah, semua ketentuan terkait asuransi akan diatur.
Sebagai informasi terkait pertanyaan bapak tentang hal standar dalam polis, berikut beberapa hal yang perlu Bapak cermati:
1. Adanya pembukaan.
Biasanya dalam pembukaan ini dinyatakan, misalnya bahwa dengan ini dinyatakan PT ABCD telah menerima Bapak/Ibu EFGH sebagai nasabah asuransi kami. Dengan hal tersebut, maka perusahaan akan melakukan penggantian terhadap hal yang dijamin sebagaimana disebut dalam polis ini.
2. Risiko yang dijamin.
Ini adalah risiko apa saja yang dijamin dalam asuransi yang dibeli.
3. Risiko yang tidak dijamin.
Ini adalah risiko apa saja yang juga mungkin terjadi tapi tidak dijamin dalam perjanjian asuransi.
4. Syarat pengajuan klaim.
Ini berisi beberapa aturan terkait jika nasabah akan mengajukan klaim.
5. Hal yang mengatur pembayaran premi.
Ini mengatur bagaimana premi akan dibayarkan, apakah periode bulanan, tahunan, atau sesuai dengan kesepakatan yang diatur kedua belah pihak.
6. Data nasabah atau penjadwalan polis.
Ini mencakup data nasabah, nama, alamat jangka waktu pertanggungan, pertanggungannya berapa, dan berbagai aturan lainnya.
Dari ketentuan polis inilah, perusahaan asuransi akan membayar sebuah klaim atau menolaknya. Karena itu, kami selalu menyarankan agar seseorang membaca dengan detail isi semua perjanjian yang tertulis di polis. Selain itu, jika tidak memahami bahasa yang ada di polis, mohon segera minta penjelasan dari perusahaan yang bersangkutan. Anda juga bisa mengajukan keberatan terhadap isi polis jika memang dirasa ada yang kurang sesuai, biasanya maksimal 14 hari sejak diterimanya polis.
Demikian jawaban kami, semoga bisa membantu.
Salam,
Tim ahli asuransi dan proteksi