Mendekati hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinatikan oleh karyawan. THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan
Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
Syarat Karyawan Mendapatkan THR
Apakah Anda karyawan baru? Atau Anda karyawan lama yang masih ragu dapat THR atau tidak? Baca syarat-syarat karyawan dapat THR berikut ini:
1. THR Bagi Pekerja yang Mempunyai Masa Kerja 3 Bulan atau Lebih
Sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara rutin. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, kontrak, atau paruh waktu.
2. THR Bagi Pekerja Dengan Masa Kerja = 12 Bulan
Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 tahun biasanya sudah paham jika dirinya akan mendapatkan THR. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA : CERDAS KELOLA SISA THR
3. THR Proporsional
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
4. THR Bagi Pekerja yang di-PHK
Tidak ada yang menginginkan dipecat dari perusahaan. Untuk masalah THR, pekerja yang dipecat memiliki hak mendapatkan THR. Pekerja yang dipecat atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap berhak mendapat THR apabila masa pemecatan sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja.
Selain dalam bentuk uang, THR bisa diberikan dalam bentuk lain namun dengan beberapa syarat yaitu harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR dan barang tersebut tak boleh minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta harus diberikan bersamaan pembayaran THR.
Jadi, masihkah Anda bingung dengan syarat karyawan dapat THR? Empat syarat di atas menambah pemahaman Anda dan memberikan semangat bekerja di bulan puasa ini