BirDisini.com – Situs Pencari Penjual Bir Terdekat
Tepat hari ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, maka minimarket dan pengecer di Indonesia tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5%). Terlepas dari kontroversi yang mengikutinya, sebagian kalangan tentu kesulitan mencari bir imbas dari berlakunya Permendag hari ini. Mereka yang mengkonsumsi bir kesulitan menemukan dimana bisa …