Hingga kini, kehadiran Uber masih mengundang pro dan kontra. Bisnis ride-sharing ini masih dianggap mematikan usaha taksi konvensional dan transportasi umum di beberapa negara. Di Indonesia sendiri, penolakan Uber terjadi lantaran bisnis tersebut belum memenuhi semua aturan untuk taksi online yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan pada pertengahan 2016 lalu. Terlepas dari kontroversi tersebut, Uber sepertinya …