Umumnya orang yang terdiagnosis kena salah satu penyakit kritis dan sudah memiliki asuransi penyakit kritis tentu berharap mendapatkan penggantian atau pertanggungan sejumlah dari perusahaan asuransi. Tapi ada sebagian perusahaan asuransi, kadang tidak memberikan pertanggungan secara langsung. Masyarakat menganggap klaim atas semua penyakit bakal dikabulkan perusahaan asuransi, apa pun kondisi pasien (tertanggung). Padahal kenyataannya tidak seperti itu.[1]
Pertanggungan atau penggantian nilai ekonomis (uang) baru terjadi apabila si tertanggung sudah mencapai titik kritis. Misalnya perusahaan asuransi baru akan mencairkan seluruh uang pertanggungan apabila si tertanggung sudah dinyatakan mengidap kanker stadium 4 (stadium akhir).[2]
Meski begitu ada sebagian asuransi yang bersedia mencairkan uang pertanggungan (UP) ketika si tertanggung baru dinyatakan mengidap penyakit stadium 1 atau 2. Tapi, nilai UP yang diberikan tidak sampai 100%.[3]
Proses pencairan klaim penyakit kritis juga tidak secepat penyakit biasa. Butuh waktu yang lebih lama. Perusahaan asuransi tak memberikan patokan tenggat waktu yang pasti untuk pencairan klaim. Alasannya butuh waktu untuk memproses pengumpulan keterangan diagnosa dokter dan investigasi yang lama. Paling cepat setelah semua data terkumpul, perusahaan asuransi akan memproses klaim dalam kurun waktu seminggu.[4]
Agar manfaat asuransi kesehatan penyakit kritis bisa diperoleh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya mintalah informasi secara detail daftar dokumen yang harus dipersiapkan. Daftar dokumen ini mengacu pada klaim yang sudah pernah dicairkan pihak asuransi kepada nasabahnya terdahulu.[5]
Jika nasabah asuransi kesehatan hanya butuh kuitansi dari rumah sakit dan nasabah asuransi jiwa hanya butuh surat keterangan kematian dari rumah sakit, pemegang polis asuransi penyakit kritis harus menyertakan keterangan diagnosa lengkap dari dokter. Yang tidak kalah penting adalah jujurlah saat mengisi formulir aplikasi polis, agar diketahui penyakit dan kondisi apa saja yang bisa diklaim dan tidak. Bila ada nasabah yang nakal dan menutupi penyakit yang pernah dideritanya, hal itu justru akan merugikan nasabah karena klaimnya bisa ditolak dan preminya hangus.[6]
Sebarkan artikel ini melalui fitur jejaring sosial. Bagikan juga pengalaman Anda terkait manfaat asuransi kesehatan penyakit kritis dalam kolom di bawah ini.