Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Ingin Informasi Seputar Asuransi Dana Pensiun

Halo Bapak/Ibu Ahli asuransi & Proteksi,

Saya adalah seorang PNS yang saat ini sudah mendapat perlindungan BPJS ketenagakerjaan. Menurut HRD saya, di dalam BPJS ketenagakerjaan itu saya juga mendapat manfaat dana pensiun. Tapi, menurut informasi yang saya baca dari perencana keuangan di sebuah media massa, jumlah uang pensiun yang akan saya terima kurang cukup untuk memenuhi biaya hidup saat pensiun kelak.

Yang saya ingin tanyakan, apakah saya masih perlu asuransi dana pensiun tambahan selain BPJS Ketenagakerjaan? Saya ingin, minimal biaya kebutuhan pribadi saya di masa depan bisa tetap setara dengan yang saya dapatkan hari ini. Sekadar informasi, saat ini biaya kebutuhan pribadi saya sekitar Rp2 juta per bulan dan kira-kira saya akan pensiun sekitar 20 tahun lagi.

Terima kasih

Anto Permana

 

Jawaban :

Halo Pak Anto Permana,

Kami mencoba menjawab berdasarkan gambaran awal yang Bapak sebutkan, yakni Bapak ingin mendapatkan dana pensiun setara dengan nilai Rp2 juta saat ini pada sekitar 20 tahun lagi ketika sudah pensiun. Untuk memudahkan penggambaran, jika dimisalkan setiap tahun nilai inflasinya adalah 5% (dibuat tetap), maka selama 20 tahun mendatang, kebutuhan senilai Rp2 juta saat ini akan naik jadi (5% x 20)xRp 2juta atau sekitar Rp4 juta.


Dari keterangan Bapak, disebutkan bahwa Bapak sudah mendapatkan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami informasikan bahwa nilai iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayarkan oleh pegawai dari gaji yang dipotong. Dari jumlah total 5,7% tersebut, Bapak bisa memperkirakan, apakah nilainya pada 20 tahun mendatang sudah cukup dengan kebutuhan yang Bapak inginkan atau belum? Jika setelah dihitung belum mencukupi, maka sebaiknya Bapak memang memiliki tambahan asuransi dana pensiun.

Salah satu program pensiun tambahan yang bisa Bapak ikuti adalah dengan memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang biasa ditawarkan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Besarnya iuran tergantung dari kemampuan dan rencana nilai pertanggungan yang diinginkan di masa depan, biasanya dimulai dari Rp100 atau 200 ribu setiap bulan. Bapak bisa mendapatkan gambaran perkiraan hasil 20 tahun mendatang dengan bertanya pada perusahaan yang menawarkan DPLK tersebut.

Semoga jawaban ini bisa membantu.

Salam,

Ahli asuransi dan proteksi