Dear Ahli Asuransi dan Proteksi Futuready,
Saat ini untuk jenis asuransi saya memiliki asuransi jiwa berjangka konvensional dan saya berencana menggantinya menjadi asuransi jiwa berjangka syariah. Apa sajakah jenis manfaat yang diberikan? Mohon penjelasannya tentang asuransi jiwa berjangka syariah. Terima kasih.
Salam,
Sudibyo
Dear Pak Sudibyo
Kami ucapkan selamat Anda sudah membeli jenis asuransi jiwa berjangka. Asuransi jiwa berjangka memberikan perlindungan murni dan bukan untuk tujuan menabung atau berinvestasi.
Terkait dengan pertanyaan Anda soal asuransi syariah, ada beberapa hal yang perlu Anda mengerti. Saat ini, baru ada beberapa asuransi syariah di Indonesia. Pada dasarnya, asuransi syariah harus mematuhi beberapa aturan hukum syariah terkait dengan bagi hasil, investasi, dan penjaminan risiko. Asuransi syariah juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Syariah sebelum bisa dipasarkan oleh perusahaan asuransi.
Sehubungan dengan asuransi jiwa berjangka, antara asuransi yang biasa dengan asuransi syariah tidak terlalu banyak perbedaannya. Namun, sekadar informasi tambahan, perbedaan yang mungkin bisa jadi pertimbangan seseorang untuk memilih asuransi biasa dan asuransi syariah sebagaimana pernah dibahas di artikel Mengenal Asuransi Jiwa Syariah adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan risiko asuransi syariah menganut asas tolong-menolong dengan membagi risiko di antara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Ini merupakan konsep berbagi risiko antar pemegang polis. Maksudnya, dana premi yang dibayarkan pemegang polis sebagian akan disisihkan sebagai dana cadangan jika terjadi klaim. Sehingga perusahaan asuransi bisa mengelola dana tersebut, namun tidak berhak memilikinya. Perusahaan asuransi hanya akan mendapat sejumlah dana yang disepakati sebagai ganti biaya operasional perusahaan.
Sedangkan asuransi yang konvensional menggunakan sistem transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer).
Ini merupakan konsep di mana pemegang polis membayarkan premi kepada perusahaan asuransi untuk mentransfer risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Sehingga, jika tidak terjadi risiko apa pun, dana premi tetap akan jadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.
2. Pada asuransi syariah ada mekanisme pengembalian sebagian premi bila peserta mengundurkan diri sebelum masa asuransi berakhir. Jika tidak pernah terjadi klaim, peserta juga masih memiliki peluang untuk mendapatkan dana sebagian dari premi yang telah disetorkan selama menggunakan asuransi syariah, di luar dari dana untuk tabarru.
Sekadar informasi tambahan, dana tabarru ini adalah dana yang telah terkumpul dan dihibahkan oleh peserta dengan tujuan untuk tidak diambil kembali.
Dana tabarru ini yang menjadi dasar untuk risk sharing dengan tujuan membantu peserta lain yang terkena musibah. Dalam konsep asuransi konvensional, hal-hal semacam ini tidak diberlakukan.
Sebelum mengganti jenis asuransi yang Anda miliki, ada baiknya Anda mengidentifikasikan dahulu alasan atau kebutuhan yang ingin Anda penuhi. Berangkat dari informasi kebutuhan tersebut langkah berikutnya mempelajari apakah asuransi yang Anda miliki memenuhi kebutuhan atau tujuan yang Anda inginkan. Bila tidak, Anda dapat mempelajari dan memilih jenis asuransi lain yang sesuai dengan yang Anda inginkan.
Demikian informasi yang bisa kami berikan. Semoga bermanfaat.
Salam,
Ahli Asuransi & Proteksi