Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Asuransi Kebakaran: Hindari Bangkrut Akibat Kebakaran

 Kebakaran adalah salah satu bencana yang sering terjadi di Indonesia. Bagaimana untuk menghindari kerugian akibat kebakaran pada aset Anda?

Ketika terjadi bencana kebakaran, harta benda yang hangus saat kebakaran biasanya berdampak luar biasa terhadap keuangan rumah tangga Anda. Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa memiliki asuransi kebakaran.

Apa Itu Asuransi Kebakaran?

Asuransi kebakaran adalah polis asuransi kerugian yang menjamin harta benda, struktur, serta isi rumah dari risiko kebakaran. Polis asuransi kebakaran akan mengembalikan kondisi keuangan tertanggung yang mengalami musibah pada keadaan finansial sebelum mengalami musibah tersebut. Pahamilah bahwa tidak ada keuntungan tambahan dari pihak asuransi yang akan didapat tertanggung atas musibah kebakaran ini.

Apa Saja Risiko yang Dijamin?

Risiko yang dijamin dalam sebuah polis asuransi kebakaran biasanya risiko kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian Anda sendiri atau faktor lain. Polis asuransi ini juga menjamin risiko kerusakan akibat petir dan ledakan yang berasal dari harta benda yang diasuransikan. Selain itu, asuransi ini juga menjamin risiko fisik yang terjadi pada harta benda yang diasuransikan akibat kejatuhan pesawat terbang atau helikopter.

BACA JUGA: Belanja Asuransi Online: Cepat Gak Pakai Ribet


Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Saat pertama kali memilih asuransi kebakaran, Anda perlu mempelajari persyaratan dan contoh polis dari beberapa perusahaan asuransi, membandingkan manfaat, jumlah premi, hingga kemudahan proses klaimnya. Saat sudah memiliki asuransi kebakaran, pelajari dengan benar tata cara pengajuan klaimnya jika risiko kebakaran terjadi. Pada umumnya proses pengajuan klaim asuransi itu seperti skema di bawah ini:

  • Tertanggung harus melaporkan kejadian kebakaran dan kerugian yang diakibatkan kepada pihak asuranasi secara tertulis. Laporan ini bersifat perkiraan dan tidak untuk pengajuan penggantian senilai barang baru.
  • Dukung laporan tersebut dengan foto dokumentasi yang diambil saat dan setelah kejadian.
  • Pihak asuransi akan melalukan penelitian terhadap laporan tersebut, apakah risiko yang diajukan sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
  • Pihak asuransi akan melakukan tinjauan lokasi kejadian. Jika klaim tersebut termasuk jenis klaim sederhana, pihak asuransi akan mengirimkan peneliti internal (Internal Loss Adjuster). Sedangkan untuk jenis klaim kompleks, pihak asuransi akan menunjuk peneliti eksternal (Independent External Loss Adjuster) untuk melakukan tugas tersebut.
  • Setelah semua proses selesai, tertanggung akan mendapat berita tentang proses dan jumlah ganti rugi atas klaimnya. Jika sudah terjadi kesepakatan antara pihak asuransi dengan tertanggung, pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan

BACA JUGA: 3 Alasan Mengapa Asuransi Jiwa KPR Penting

Bencana kebakaran memang bukan hal yang bisa kita prediksi. Namun, jika kita memiliki asuransi kebakaran sejak dini, kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran setidaknya bisa kita minimalkan.