Halo Ahli Asuransi dan Proteksi,
Saya Wening Wigati, wanita karier yang beberapa kali berpindah perusahaan tempat bekerja. Selama ini saya kurang memperhatikan soal jaminan asuransi kerja atau Jamsostek di tempat saya bekerja. Tapi tempo hari saat pindah dari perusahaan BUMN, saya ditanya apakah asuransi kerja Jamsostek saya ingin diteruskan atau dicairkan. Ketika pindah di perusahaan asing, saya juga didaftarkan dengan nomor Jamsostek yang berbeda oleh perusahaan tersebut. Yang ingin saya tanyakan, apakah lebih baik Jamsostek itu saya teruskan atau saya cairkan? Mohon pertimbangannya.
Terima kasih
Wening Wigati
Jawaban:
Halo Mbak Wening,
Sebuah pertanyaan yang bagus.
Namun sebelum menjawab terkait asuransi kerja yang Anda miliki, kami ingin mengajukan pertanyaan yang bisa Anda jawab. Apakah Anda sedang dalam posisi sangat membutuhkan uang saat ini? Jika iya, mungkin memang Anda bisa mencairkan dana tersebut sebagai hak Anda untuk digunakan sesuai kebutuhan. Namun perlu diketahui berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah yang disahkan pada awal Juli 2015 ini, jika masa kerja Anda belum sampai 10 tahun, Anda belum bisa mencairkan uang tersebut.
Tapi kalau ternyata Anda sebenarnya tidak atau belum terlalu membutuhkan dana, sebaiknya Anda meneruskan program asuransi tersebut di tempat kerja yang baru. Sebab, pada dasarnya jaminan sosial dari asuransi yang Anda miliki tersebut adalah kebutuhan jangka panjang bagi Anda yang tujuannya akan memberi manfaat di hari tua nanti.
Untuk meneruskan pun cukup mudah. Anda hanya perlu memberikan nomor bukti kepesertaan kepada bagian ketenagakerjaan (HRD) di kantor baru Anda, untuk kemudian bisa diurus perpanjangannya.
Semoga jawaban ini membantu.
Salam,
Tim ahli asuransi dan proteksi