Anda berprofesi tertentu yang berhubungan dengan orang lain? Misalnya, sebagai dokter atau sebagai pengacara? Jika ya, mungkin Anda pernah membaca, seorang dokter atau pengacara mendapat tuntutan dari klien atau pihak tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Akibatnya, karena harus mengurusi kasus tersebut, sang dokter atau pengacara tersebut harus menghabiskan banyak uang dan waktu. Bahkan, saat kemudian diputuskan tidak bersalah, tak serta merta mereka bisa langsung bekerja seperti sebelumnya. Mereka kerap perlu waktu untuk mengembalikan nama baik agar kembali dipercaya terkait dengan profesi yang dijalankannya.
Sebenarnya, kasus-kasus semacam itu bisa saja terjadi untuk semua jenis profesi. Misalnya, guru yang berurusan dengan murid atau orangtua murid, penulis buku yang berhubungan dengan penerbit, koki yang berurusan dengan pelanggan makanannya. Intinya, semua profesi dan karier yang berhubungan dengan pihak ketiga memungkinkan mendapat risiko tuntutan atau kasus tertentu yang berhubungan dengan kariernya. Untuk melindungi kondisi semacam itu, ada manfaat asuransi bagi masyarakat yang bisa Anda dapatkan. Asuransi untuk melindungi karier tersebut dinamakan asuransi asuransi tanggung gugat profesi.
Asuransi tanggung gugat ini pada dasarnya adalah asuransi yang melindungi jika terjadi tanggung jawab terkait profesi terhadap pihak ketiga. (www.akademiasuransi.org, 11 Oktober 2012). Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi tanggung gugat belakangan ini peminatnya meningkat akibat persaingan bisnis yang makin ketat. Hal tersebut menurut Julian agar jika terjadi tuntutan akibat kebijakan direksi sebuah perusahaan, direksi dan perusahaan punya penjaminan. (www.kontan.co.id, 26 Juni 2012).
Asuransi tanggung gugat profesi ini dapat melindungi berbagai macam profesi yang terkait dengan pihak ketiga. Misalnya dokter dan praktisi medis, akuntan, pengacara, arsitek serta surveyor, agen asuransi, hingga pialang saham. Terkait dengan perlindungan terhadap profesi ini, ada beberapa syarat dan ketentuan agar perusahaan asuransi bisa membayarkan pertanggungan. Menurut Sonni Dwi Harsono (Prinsip-Prinsip dan Praktek Asuransi, Jakarta Insurance Institute, 2011, hal 342-343) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait asuransi tanggung gugat:
Pertama, tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika sudah ada keputusan pengadilan. Jadi, bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak di luar pengadilan.
Kedua, tindakan yang jadi objek gugatan tersebut harus merupakan sebuah bentuk kecelakaan. Walaupun, dalam kondisi-kondisi tertentu, bisa terjadi tuntutan pada hal-hal yang tidak disengaja di luar kecelakaan.
Jadi, bagi Anda yang merasa memiliki risiko profesi yang terkait dengan tuntutan pihak ketiga, asuransi tanggung gugat profesi ini bisa menjadi proteksi bagi profesi Anda.
Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Jangan lupa bagikan komentar Anda melalui kolom di bawah ini.