Selamat pagi Futuready,
Nama saya Bela. Saya memiliki bisnis toko online. Beberapa waktu lalu, saya menggunakan salah satu perusahaan jasa pengiriman untuk mengirim beberapa barang ke pelanggan saya. Sayangnya, beberapa barang rusak selama proses pengiriman. Apa yang harus saya lakukan untuk mengklaim kompensasi atas insiden barang yang saya kirim? Sebagai informasi, sebelum saya mengirim barang, perusahaan jasa pengiriman tersebut memastikan sudah mengasuransikan paket saya.
Terima kasih,
Beladia Sagita
Jawaban :
Hai Mbak Bela,
Pertama, kami turut prihatin mendengar kerusakan barang yang Anda alami. Kami akan coba menjelaskan perihal manfaat asuransi bagi masyarakat, khususnya asuransi jasa pengiriman. Biasanya, perusahaan jasa pengiriman akan mengasuransikan barang Anda selama pengiriman. Biaya asuransi tersebut akan dimasukkan dalam biaya transportasi atau pengiriman barang.
Bila Anda mengirimkan barang yang nilainya lebih besar daripada biaya pengiriman, misalnya barang elektronik, Anda akan diminta oleh perusahaan jasa pengiriman menggunakan asuransi barang. Asuransi tersebut bertujuan untuk melindungi barang Anda dari risiko kerusakan. Jadi bila perusahaan menginformasikan bahwa barang Anda sudah diasuransikan, berarti Anda bisa mengajukan klaim jika terjadi kerusakan atas barang tersebut.
Untuk itu, coba periksa kembali syarat dan ketentuan asuransi pengiriman yang berlaku dari perusahaan pengiriman tersebut. Biasanya, pada resi bukti pengiriman terdapat syarat dan ketentuan berkaitan dengan klaim barang. Bila ada informasi yang kurang jelas, Anda bisa menanyakan langsung kepada perusahaan jasa pengiriman yang Anda gunakan. Selanjutnya, untuk mengajukan klaim, Anda harus bisa memperlihatkan bukti yang menunjukkan kerusakan barang yang dikirim.
Barang dalam perjalanan memang memiliki risiko rusak, dicuri, atau salah kirim. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih perusahaan jasa pengiriman yang andal dan selalu mengasuransikan barang Anda selama proses pengiriman. Pastikan Anda juga membaca syarat dan ketentuan dari perusahaan jasa pengiriman Anda. Sebab, masing-masing perusahaan bisa jadi memiliki aturan yang berbeda dalam hal perlindungan terhadap barang yang dikirimkan.
Semoga jawaban ini bisa membantu Anda.
Salam,
Ahli Asuransi & Proteksi