Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Ikuti 3 Perencanaan Membagi Warisan Agar Tak Timbul Konflik

Warisan bisa jadi hal sensitif dan menimbulkan konflik. Maka bila tiba saatnya, keluarga Anda ingin membagi warisan sebaiknya lakukan perencanaan membagi warisan dengan tepat.

Warisan sering kali menimbulkan perselisihan antar saudara. Perselisihan biasanya terjadi akibat tak ada pembagian yang jelas sebelumnya. Untuk menghindari perselisihan di dalam keluarga, ada baiknya Anda melakukan perencanaan membagi warisan lebih dini.

Apa saja yang perlu dilakukan saat membuat perencanaan membagi warisan?

1. Pahami Hukum Waris yang Akan Digunakan
Di Indonesia, terdapat tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Mari bersama cari tahu agar Anda dan keluarga lebih paham.

  • Hukum Waris Adat
    Hukum waris adat adalah aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan harta kekayaan dari generasi ke generasi. Bentuknya tidak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat di daerah tertentu serta memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Hukum waris ini dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan.
  • Hukum Waris Islam
    Hukum waris Islam menganut prinsip waris berdasar hukum dalam agama Islam. Ada tiga syarat dalam hukum waris Islam, yaitu:
    1. Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum.
    2. Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
    3. Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan/kekerabatan seperti ayah/ibu, saudara kandung, kakek/nenek, paman, sepupu, atau saudara dari hubungan pernikahan.
    Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan siapa pun untuk diwarisi, hartanya akan diserahkan kepada Baitul Mal (semacam lembaga keuangan dalam agama Islam).
  • Hukum Waris Perdata
    Hukum waris ini menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan warisan sesuai bagiannya masing-masing.Ada dua cara untuk mewariskan dalam hukum waris perdata, antara lain:
    1. Ab-instentato, yaitu mewariskan berdasarkan undang-undang atau mewariskan tanpa surat wasiat.
    2. Mewariskan berdasarkan surat wasiat. Cara ini berupa pernyataan seseorang tentang kehendak seseorang setelah ia meninggal. Pernyataan itu bisa diubah atau dicabut selama ia masih hidup. Bentuknya berupa surat atau akta tertulis yang ditandatangani langsung oleh si pemberi wasiat.

BACA JUGA: Belanja Asuransi Online: Cepat Gak Pakai Ribet


2. Kumpulkan Informasi Mengenai Semua Aset yang Anda Miliki
Catat semua aset yang Anda miliki. Biasanya, ada beberapa jenis aset:

  • Aset lancar yaitu aset yang habis dalam sekali pakai seperti uang tunai.
  • Aset guna yaitu aset yang digunakan sehari-hari seperti rumah dan mobil pribadi.
  • Aset investasi yaitu aset yang diinvestasikan seperti deposito dan rumah yang disewakan.

Agar lebih jelas dan rinci, diskusikan dengan pasangan atau orangtua Anda tentang kejelasan kepemilikan semua aset tersebut. Setelah mencatat semua aset yang Anda miliki, hitung jumlah nilainya. Kemudian, kurangi dengan jumlah utang yang Anda punya. Hasilnya adalah jumlah aset bersih yang Anda miliki. Aset bersih inilah yang nanti bisa diwariskan.

BACA JUGA: 4 Daftar Utama Persiapan Sebelum Berkeluarga

3. Daftarkan Secara Hukum Semua Perencanaan Dana Warisan
Agar sah, Anda perlu mencatatkan secara hukum di notaris semua perencanaan dana warisan. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan di antara ahli waris.

Semoga dengan perencanaan yang lebih dini dan rinci, tak akan ada lagi keributan saat bagi-bagi warisan.