Maksud dan tujuan UU tax amnesty ini menurut kementerian keuangan adalah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset, perluasan basis data perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Skema repatriasi kemudian dilakukan dengan cara harta kas dialihkan atau diinvestasikan di Indonesia.
Tax Amnesty, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih sembilan bulan dengan tarif tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset Wajib Pajak di luar negeri yang beragam.
Terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, inilah poin-poin utama dalam UU Pengampunan Pajak:
1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan tax amnesty terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Nilai (PPn) atau Pajak atas Barang Mewah (PPnBM)
2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang digunakan untuk usaha yang berada di dalam dan atau di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Jika WP belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka ia harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP.
BACA JUGA: Kenali 5 Jenis Pajak Saat Membeli Properti
4. Panja meyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas:
Tarif uang tebusan atas harta repatriasi dalam negeri adalah sebesar:
– 2% di bulan pertama sampai ketiga sejak UU berlaku
– 3% di bulan keempat sampai 31 Desember 2016
– 5% di periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017
Tarif uang tebusan atas harta deklarasi luar negeri sebesar:
– 4% di bulan pertama sampai ketiga sejak UU berlaku
– 4% di bulan keempat sampai 31 Desember 2017
– 10% persen persen di periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017
Tarif uang tebusan bagi yang usahanya beromzet Rp4,8 miliar (UMKM) sebesar:
– 0,5% bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet
– 2% bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
5. Periode penyampaian Surat Pernyataan dibagi atas tiga, yakni 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
6. Wajib Pajak dapat mengajukan surat pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017.
7. Pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk menteri. Harta yang dialihkan harus diinvenstasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pada periode pertama dan kedua, atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.
8. Wajib Pajak yang telah menyerahkan surat pernyataan memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang yang belum ditetapkan pajaknya, penghapusan sanksi administrasi seperti bunga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak dan bukti permulaan, dan penghentian pemeriksaan pajak.
9. Jangka waktu investasi untuk wajib pajak mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus paling singkat 3 tahun sejak tinggal dialihkannya harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Surat pernyataan dan lampirannya yang di-administrasikan oleh kementerian keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan. Inilah beberapa hal mendasar yang penting untuk diketahui terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.