Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Klaim Asuransi Kebakaran

Halo Bapak/Ibu,

Nama saya Siti. Beberapa bulan lalu, rumah tetangga saya terbakar. Hampir tak tersisa. Tapi, menurut tetangga saya, mereka tidak bisa mengklaim asuransi, karena mereka diduga membakar rumah mereka sendiri untuk mendapatkan kompensasi. Kalau asuransi tidak bisa diklaim, lantas apa manfaat asuransi bagi masyarakat? Sebenarnya, apa syarat dan ketentuan asuransi kebakaran yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kompensasi pembayaran?

Terima kasih banyak

Siti Fatimah

 

Salam Ibu Siti,

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pertanyaan yang Anda tanyakan sangat menarik dan relevan.

Asuransi kebakaran biasanya melindungi properti Anda (rumah) dan isinya dari kebakaran yang terjadi akibat kecelakaan dan/ atau bencana alam. Contoh kebakaran akibat kecelakan adalah korsleting listrik, kebocoran dan ledakan tabung gas. Contoh kebakaran karena bencana alam adalah akibat gempa bumi, banjir dan lain-lain.


Ketika sebuah perusahaan asuransi menerima klaim, mereka selalu menyelidiki penyebabnya. Dalam hal asuransi, hal ini disebut sebagai ‘penyebab langsung' yang mengakibatkan insiden tersebut.

Klaim hanya akan dibayar jika penyebab kebakaran tersebut karena kecelakaan, bencana alam, atau kerusuhan (tergantung pada ketentuan polis asuransi). Jika Selama investigasi, perusahaan asuransi menemukan bahwa api disebabkan faktor kesengajaan agar pemilik mendapatkan ganti rugi, klaim tersebut akan ditolak.

Hal tersebut juga melanggar hukum dan melanggar prinsip asuransi.

Semoga jawaban ini membantu Anda.

Salam,

Ahli Asuransi & Proteksi