Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Manfaat Asuransi Kecelakaan Yang Perlu Anda Ketahui

Rahmadian (45) bersama keluarganya pada Lebaran tahun 2012 pulang mudik ke kampung halaman. Karena yang bisa menyetir hanya Rahmadian, hanya dia sendiri yang menyetir mobil sepanjang pulang mudik. Saat kembali dari perjalanan, akibat kelelahan Rahmadian mengantuk. Tanpa sadar, hal tersebut berimbas pada olengnya kendaraan. Namun terlambat, mobil yang mereka tumpangi rusak berat karena menabrak pembatas jalan. Rahmadian sempat dirawat di sebuah rumah sakit terdekat karena kondisinya yang cukup parah. Sementara itu anggota keluarga yang lain hanya luka ringan.

Sebagai pengguna jalan yang taat membayar pajak kendaraan yang ditambah dengan perlindungan asuransi kecelakaan, setelah pulih Rahmadian berinisiatif mendapatkan manfaat asuransi bagi masyarakat untuk mengganti biaya perawatannya. Sayangnya karena kejadian itu adalah kecelakaan tunggal, klaim tersebut tak bisa keluar. Rahmadian dianggap menjadi penyebab atas kecelakaan yang menimpanya. Memang dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 disebutkan bahwa pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan tidak dijamin (jasaraharja.co.id, 22 Juni 2015).

Kejadian yang dialami oleh Rahmadian barangkali juga dialami oleh banyak orang lain ketika mereka tidak sepenuhnya memahami batasan dalam mendapatkan manfaat asuransi bagi masyarakat. Itu dari asuransi yang sifatnya sosial atau asuransi yang dikeluarkan pemerintah, di mana memang ada aturan-aturan tertentu yang sudah mengaturnya. Tapi bagaimana dengan asuransi kecelakaan lain, terutama yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi swasta?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi industri keuangan—sebenarnya ada berbagai hal yang perlu diketahui seputar asuransi kecelakaan, dan ini berlaku untuk semua jenis asuransi kecelakaan, baik dari pemerintah atau yang dijual perusahaan swasta. Berikut beberapa hal tersebut:

Penjaminan asuransi kecelakaan

Menurut keterangan OJK, asuransi kecelakaan adalah asuransi yang menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa diri tertanggung selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan (sikapiuangmu.ojk.go.id, 2 Oktober 2013). Dalam ketentuan polis standar yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam Lampiran SK No. 08/AAUI/2007, disebutkan bahwa yang dijamin dari asuransi kecelakaan adalah risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan, yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar (disebabkan orang lain), terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran. Bukan hanya itu. Asuransi ini juga menanggung risiko akibat keracunan karena menghirup gas atau uap beracun yang tidak disengaja, terjangkiti virus atau kuman penyakit, hingga mati lemas atau tenggelam (aaui.or.id, 22 Juni 2015).

Dari ketentuan tersebut, sebenarnya hampir semua aspek kecelakaan ditanggung. Tapi memang ada beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi kecelakaan tidak cair. Misalnya seperti yang dialami Rahmadian, ia tidak dijamin karena dianggap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Selain itu, menurut OJK, ada beberapa risiko lain yang juga tidak dijamin. Risiko tersebut di antaranya adalah turut serta dalam lalu lintas udara tanpa menjadi penumpang yang sah (dengan tiket resmi), berkecimpung dalam olahraga berisiko tinggi seperti tinju, gulat, mendaki gunung di atas 2500 meter, dan sejenisnya. Kemudian bagi yang kecelakaan karena terlibat kejahatan, kecelakaan akibat sakit yang diderita, hingga kecelakaan karena menjalankan tugas dalam ketentaraan juga tidak ditanggung (sikapiuangmu.ojk.go.id, 2 Oktober 2013).


Terkait dengan beberapa persyaratan dijamin atau tidaknya seseorang dengan asuransi kecelakaan, perencana keuangan Aidil Akbar menjelaskan bahwa kejadian yang ditanggung juga harus murni akibat kecelakaan. Misalnya jika yang bersangkutan meninggal. Harus ada pernyataan yang tegas hasil investigasi sebuah kecelakaan agar seseorang bisa ditanggung (detik.com, 7 Mei 2013).

Nilai pertanggungan yang dibayarkan

Terkait dengan uang pertanggungan, khusus untuk asuransi kecelakaan dari pemerintah yang dikelola oleh Jasa Raharja, disebutkan bahwa uang pertanggungan untuk risiko kematian sebesar Rp25 juta, cacat total maksimal Rp25 juta, pengobatan maksimal Rp10 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta (jasaraharja.co.id, 22 Juni 2015).

Sementara untuk perusahaan asuransi lainnya, besarnya nilai pertanggungan tergantung pada nilai premi yang dibayarkan dan uang pertanggungan yang disepakati. Dalam hal ini, jumlah tersebut tercantum dalam ketentuan polis yang sudah disepakati antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Hanya saja perlu dipahami, bahwa nilai pertanggungan tersebut juga diatur dalam beberapa ketentuan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran SK No. 08/AAUI/2007, untuk risiko kematian dan cacat tetap keseluruhan, uang pertanggungan akan dibayarkan 100%. Sedangkan untuk cacat tetap sebagian, ada beberapa ketentuan. Misalnya untuk cacat lengan mulai dari bahu jaminannya 60%, pendengaran pada sebelah telinga jaminannya 25%, dan beberapa ketentuan lain yang sudah diatur dalam polis. Sedangkan untuk biaya perawatan, biaya yang ditanggung berdasarkan bukti kuitansi tagihan asli dari dokter yang merawat hingga maksimal sebesar kesepakatan yang tercantum dalam polis.

Untuk mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang juga harus dipenuhi, di mana setiap perusahaan mungkin sedikit berbeda satu sama lainnya. Dokumen tersebut di antaranya (aaui.or.id, 22 Juni 2015):

  • Mengisi formulir laporan pengajuan klaim yang disertai kronologis terjadinya kecelakaan
  • Polis asli atau fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Jika tertanggung meninggal harus ada surat keterangan pemeriksaan jenazah, fotokopi surat meninggal dunia dari kelurahan, dan surat keterangan para saksi.
  • Jika tertanggung dianggap hilang, harus ada surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang serta surat pernyataan dari ahli waris tentang kesanggupan mengembalikan dana tanggungan jika tertanggung diketemukan dalam keadaan hidup.
  • Jika tertanggung cacat tetap, harus ada surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan perawatan dan surat keterangan saksi.
  • Jika tertanggung menjalani perawatan, harus ada bukti kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotek.

Pada intinya untuk mendapatkan manfaat asuransi bagi masyarakat dari berbagai kasus kecelakaan yang terjadi, Anda harus paham apa yang dijamin dan tidak dijamin dalam ketentuan polis.

Sebarkan artikel ini melalui fitur media sosial dan bagikan pengalaman Anda mengelola gaji untuk investasi melalui kolom di bawah ini.