Halo Ibu Prita,
Saya dan suami tinggal di Bali dan menargetkan memiliki rumah sendiri awal tahun depan. Kami memiliki 3 orang anak (usia 6 tahun, 1 tahun, dan baru lahir). Saya bekerja sebagai karyawan administrasi dengan gaji Rp5 juta dan gaji suami Rp3 juta. Saat ini kami masih tinggal di rumah orang tua dikarenakan kondisi keuangan. Uang kami habis untuk membayar utang kartu kredit di masa lalu.
Sekarang kami sudah lebih bijak mengatur keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Fokus kami adalah pelunasan hutang yang akan selesai pada bulan Oktober. Di tahun 2015, kami berencana untuk mengontrak rumah. Saya juga akan berhenti bekerja untuk mengurus anak-anak.
Orang tua mewariskan saya sebidang tanah untuk dibangun. Sayangnya, dana untuk membangun tanah tersebut sama seperti membeli rumah, yaitu Rp500 juta. Terlebih, tanah tersebut bukan atas nama saya, melainkan atas nama ayah saya. Tanah tersebut dibagi dengan rata kepada saya dan anak-anak saya dan letaknya kurang strategis.
Dengan kondisi tersebut, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Apakah benar keputusan saya untuk berhenti bekerja dan mengontrak rumah?
2. Bagaimana agar dapat membeli rumah?
3. Perlukah saya membangun dari tanah yang diwariskan ayah? Saya juga kesulitan mencari sponsor karena sertifikatnya tidak ada.
Terima kasih.
Salam,
Sara
Hai Ibu Sara,
Saya akan langsung menjawab pertanyaan Anda sesuai dengan urutannya.
Pertama, saat ini penghasilan Anda dan pasangan adalah Rp8 juta untuk membiayai hidup 5 orang (pasangan plus 3 anak). Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik pada tahun 2012, penghasilan sebesar itu tergolong cukup untuk hidup layak di beberapa kota besar di Indonesia. Apabila Anda berhenti bekerja, maka penghasilan untuk hidup keluarga hanyalah Rp3 juta. Sepertinya angka ini belum cukup untuk membiayai hidup Anda sekeluarga. Oleh sebab itu, saya tetap sarankan Anda bersama suami bekerja demi kepentingan keuangan keluarga Anda.
Kedua, membeli rumah bisa dengan dua cara, yaitu membeli tunai atau dengan bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank. Membeli tunai artinya Anda harus mempersiapkan dana kas yang dikumpulkan dari penghasilan atau pun dari hasil menjual aset. Dengan informasi jumlah penghasilan dan perkiraan harga rumah, saran saya opsi membeli tunai sebaiknya ditunda dulu. Opsi yang lebih memungkinkan adalah membeli dengan KPR.
Untuk itu ada 3 hal yang perlu dipersiapkan:
Uang muka pembelian rumah sebesar 30% dari harga rumah. Dengan perkiraan harga beli Rp500 juta, maka dana yang harus disiapkan adalah Rp150 juta.
Persiapkan keuangan untuk mencicil KPR. Dengan penghasilan Rp8 juta per bulan, maka cicilan KPR ideal maksimal sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Biaya administrasi, provisi, akta notaris dan lainnya yang bisa mencapai 2% dari harga beli rumah.
Ketiga, membangun tanah warisan. Tentukan tujuan Anda membangun tanah warisan. Apabila Anda bermaksud membangun rumah tinggal pribadi, maka buatlah anggaran pembangunan di bawah Rp500 juta. Untuk saat ini, kisaran angka ideal Anda adalah maksimal Rp250 juta untuk biaya bangun rumah.
Pembiayaan membangun rumah dapat dibantu dengan kredit pembangunan rumah atau pun kredit renovasi. Sebelumnya, lakukan pengurusan legalitas atas tanah dan balik nama menjadi nama Anda beserta anak-anak sesuai dengan akta waris.
Itulah jawaban dari saya untuk pertanyaan Anda. Jika bisa memberi saran, opsi mengontrak sebaiknya ditunda juga, karena Anda pun sekarang masih dapat tinggal di rumah orang tua. Anda bisa ikut serta membiayai rumah tangga sambil juga mengumpulkan uang untuk uang muka.
Live a Beautiful Life!