Oleh: Prita Ghozie
Perencana Keuangan
Perencanaan proteksi merupakan salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan keluarga. Menurut ketentuan undang-undang, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mana salah satu pihak menjadi penanggung, perusahaan asuransi dan mengikat diri kepada pihak lain yang menjadi tertanggung, individu yang membeli asuransi jiwa, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pembayaran tertentu jika terjadinya suatu risiko dari peristiwa yang tidak pasti.
Salah satu risiko yang ditanggung adalah meninggalnya seseorang. Oleh sebab itu, asuransi jiwa penting untuk dimiliki setiap keluarga untuk memenuhi kebutuhan proteksi keluarga. Di Indonesia, Anda mempunyai pilihan untuk membeli polis asuransi jiwa yang telah lama dikenal atau konvensional dan juga asuransi jiwa yang dikelola dengan konsep syariah atau dikenal dengan asuransi jiwa syariah.
Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi. Asuransi syariah diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Salah satu jenis dari asuransi syariah adalah asuransi jiwa syariah. Asuransi ini dikelola mengikuti kaidah syariah Islam dan didasari oleh Alquran dan Hadits yang menyatakan bahwa manusia diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan. Meski demikian, siapa pun bukan hanya umat Muslim dapat menikmati produk ini. Dari konsep ini, maka dikenal beberapa akad utama dalam pengelolaan asuransi secara syariah.
Pertama, saling tolong-menolong melalui Akad Taawun dengan membentuk suatu dana kumpulan untuk kepentingan bersama. Dana ini terhimpun dari premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis.
Kedua, saling melindungi melalui Akad Takaful yaitu memberikan perlindungan berupa penggantian atas terjadinya suatu risiko sebagaimana yang telah disepakati bersama. Hal ini yang kemudian dikenal dengan taawun wa takafuli.
Ketiga, mengharapkan berkah melalui Akad Tabarru yang mana dana yang telah terkumpul dihibahkan oleh peserta dengan tujuan untuk tidak diambil kembali. Tujuan dari dana Tabarru ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya, dana Tabarru disimpan dalam satu rekening khusus, yang mana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana Tabarru yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Dalam ekonomi Syariah, tata kelola serta aturannya haruslah berlandaskan hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadits. Hal ini yang menjadi poin perumus utama dalam landasan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, tata laksana dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi acuan pelaksanaan di Indonesia. Dalam hal asuransi jiwa syariah, maka landasan fatwanya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya. Pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Keunggulan dari pembelian polis asuransi jiwa syariah adalah adanya mekanisme pengembalian sebagian dari dana premi apabila peserta mengundurkan diri sebelum masa asuransi berakhir. Jika tidak terjadi klaim, peserta juga masih memiliki peluang untuk mendapatkan sebagian dari dana premi yang telah disetorkan di awal, di luar dari porsi dana untuk Tabarru.
Selain itu, ada juga perbedaan dari cara pengelolaan porsi tabungan dan investasi dalam dana kelolaan asuransi. Bagi mereka yang ingin dana untuk porsi tabungan dan investasi dalam asuransi dikelola sesuai prinsip syariah, maka kebutuhan ini dapat dipenuhi dengan polis asuransi jiwa syariah. Contohnya, dana kelolaan tidak boleh ditempatkan dalam instrumen investasi yang melanggar prinsip syariah, tidak boleh ada unsur riba (bunga), gharar (sejenis judi), serta maysir (judi). Dimana aturan penempatan dana investasi juga telah diatur dalam Fatwa MUI. Untuk menjaga terlaksananya prinsip Syariah dengan baik dan konsisten, maka di setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk Syariah, harus memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Perusahaan asuransi jiwa syariah bertanggung jawab untuk mengelola dana dengan optimal agar pengembangannya dapat sesuai harapan dan kebutuhan peserta. Bilamana tidak, maka ada risiko dana untuk pembayaran klaim asuransi jiwa tidak mencukupi.
Pengelolaan asuransi secara syariah dapat dilakukan untuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi kerugian. Bagi mereka yang membutuhkan kenyamanan untuk berinvestasi secara halal dapat memilih asuransi jiwa syariah sebagai produk yang sesuai. Risiko yang dijamin dalam asuransi jiwa syariah adalah risiko meninggal dunia karena hal yang wajar. Perlindungan juga dapat diperluas dengan risiko meninggal dunia karena kecelakaan. Sebaiknya, Anda membaca isi polis asuransi secara seksama sebelum membeli polis asuransi jiwa syariah.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai asuransi syariah khususnya asuransi jiwa syariah. Produk ini dapat menjadi salah satu alternatif yang cukup menarik untuk Anda dan keluarga. Live a Beautiful Life!