Oleh: Prita Ghozie
Perencana Keuangan
Asuransi tanggung gugat profesi adalah salah satu dari macam-macam asuransi.
Beberapa tahun lalu, seorang teman yang berprofesi sebagai seorang dokter kandungan bercerita tentang sebuah kejadian yang dialami pasiennya. Singkat cerita, bayi yang baru dilahirkan oleh seorang ibu tidak dapat bertahan hidup dan mereka pun mengajukan gugatan hukum terhadap teman saya yang kebetulan menjadi dokter kandungannya.
Seperti yang diduga, teman saya mengalami dampak finansial yang signifikan. Selain biaya selama proses hukum berlangsung, absennya dokter untuk berpraktik dan memberikan layanan tindakan medis juga mengurangi penghasilannya sebagai seorang dokter kandungan. Di saat seperti inilah akhirnya teman saya menyadari arti penting sebuah polis asuransi tanggung gugat profesi atau professional liability insurance. Apa itu?
Asuransi tanggung gugat profesi merupakan salah satu dari macam-macam asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung sehubungan dengan tanggung jawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan kehilangan atau terjadi luka badan yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri. Para praktisi ini bisa saja gagal dalam menggunakan keahlian dan kehati-hatian di luar ekspektasi dan tanggung jawab normalnya. Jenis polis asuransi ini umumnya dimanfaatkan para dokter dan praktisi medis, para akuntan, para pengacara, para arsitek serta surveyor, agen asuransi serta pialang saham.
Dalam tata laksana polis asuransi tanggung gugat profesi, proses sebuah klaim dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap, yaitu adanya kegagalan dalam melaksanakan profesi, terwujudnya suatu kerugian baik materiil mau pun non-materiil, yang ditutup dengan adanya tuntutan ganti rugi. Jika dalam kasus dokter kandungan tersebut, tuntutan terjadi setelah pasien melahirkan. Namun, dalam kasus lain bisa saja dampak sampingan atas suatu tindakan operasi baru diketahui berbulan-bulan setelahnya.
Selain untuk profesi dokter dan medis lainnya, asuransi tanggung gugat profesi juga sangat berguna untuk profesi lainnya yang berhubungan dengan industri jasa keuangan. Bayangkan jika seorang klien yang menderita kerugian finansial akibat turunnya atau hilangnya modal investasi akibat saran yang tidak diberikan dengan pertimbangan penuh, seorang penasihat investasi dapat membentengi finansial rumah tangganya dari kemungkinan biaya tuntutan hukum dan biaya-biaya lainnya dengan polis asuransi tanggung gugat profesi.
Kebutuhan akan polis asuransi tanggung gugat profesi semakin meningkat dari waktu ke waktu. Apabila Anda memiliki usaha sendiri atau berprofesi yang disebutkan sebelumnya, risiko adanya kerugian finansial terhadap usaha atau pun keuangan pribadi dapat diperkecil dengan salah satu dari macam-macam asuransi ini. Biaya premi asuransi dapat dikatakan sebagai biaya untuk bertahan dari tuntutan yang mungkin akan diajukan terhadap Anda atau usaha Anda.
Contoh lain adalah risiko kesalahan gambar struktur perencanaan sebuah bangunan yang dialami seorang arsitek. Kontraktor telah menghitung rencana anggaran biaya berdasarkan gambar perencanaan tersebut. Akibat kesahalan dari pihak arsitek, kontraktor harus menderita kerugian finansial sebesar Rp1 milyar misalnya. Jika kontraktor menuntut ganti rugi kepada arsitek, maka dengan polis asuransi tanggung gugat profesi, arsitek dapat mengurangi potensi kerugian finansial dengan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Apabila Anda menyadari bahwa sebuah polis asuransi tanggung gugat profesi dibutuhkan untuk pribadi maupun untuk usaha, maka ada baiknya Anda mempelajari dengan baik proposal penawaran atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin. Kemudian, perhatikan juga persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, tata cara pembayaran premi serta kewajiban tertanggung apabila ada kerugian atau kerusakan.
Jumlah nilai pertanggungan yang dibutuhkan dapat disesuaikan dengan profesi masing-masing. Sebenarnya, hanya praktisi tertentu yang dapat secara tepat melakukan evaluasi kebutuhan perlindungan atas dirinya dan usahanya. Lakukan perhitungan yang realistis atas potensi kerusakan dan biaya hukum diketahui dari nilai pasar.
Saat melakukan pengajuan pembukaan polis asuransi, perhatikan juga kondisi kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi. Jangan sampai, pihak perusahaan nantinya tidak sanggup membayarkan klaim yang diajukan. Selain itu, jujurlah saat melakukan pengisian data dan lengkapilah semua persyaratan yang dibutuhkan. Setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki variasi dalam persyaratan dan tata laksana polis. Live a Beautiful Life!