Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mengurus Klaim Asuransi Jiwa? Ini Caranya!

Mengurus klaim asuransi jiwa sebenarnya adalah hal yang biasa. Sepanjang mengikuti aturan, uang pertanggungan bisa segera dibayarkan. Bagaimana caranya?

Tahukah Anda bahwa klaim harus dibayarkan paling lambat 30 hari? Ini tercantum dalam pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 422/kmk.06/2003. Tentu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab disebutkan bahwa aturan itu hanya berlaku jika telah ada kesepakatan antara tertanggung dan penanggung.

Untuk itu, Anda harus tahu bagaimana mengurus klaim asuransi jiwa, jika pasangan atau orangtua Anda meninggal dunia. Ada dua hal utama yang perlu Anda perhatikan:

  1. Sebelum tertanggung meninggal

Hal yang perlu Anda pastikan:

  • Pastikan asuransi jiwa apa yang dimiliki dan jenis pertanggungannya.
  • Ketahui nomor polis, perusahaan asuransi, dan risiko (kematian) seperti apa ditanggung dalam kesepakatan yang tercantum di polis.
  • Pastikan dengan jelas siapa ahli warisnya.
  • Ketahui masa tenggang waktu pelaporan klaim agar tidak melewati waktu yang telah ditentukan.
  1. Sesudah tertanggung meninggal

Ada sejumlah hal yang harus segera disiapkan:

  • Melengkapi dokumen klaim. Apa saja yang biasa dibutuhkan?
    • Polis asli
    • Bukti yang menunjukkan pembayaran premi terakhir
    • Surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepala desa. Biasanya ini juga sampai perlu legalisir ke camat. Bentuknya nanti ada semacam akta kematian.
    • Surat keterangan dari kepolisian jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
    • Surat keterangan sebab meninggal dunia dari dokter atau rumah sakit apabila tertanggung meninggal dunia saat dalam perawatan dokter atau rumah sakit.
    • Fotokopi kartu keluarga sebagai bukti ahli waris yang sah.
  • Mengisi dokumen klaim dari perusahaan asuransi

Masing-masing perusahaan asuransi biasanya memiliki dokumen yang harus dilengkapi. Beberapa di antaranya:


  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh penerima manfaat.
  • Formulir klaim untuk diisi dokter atau pejabat berwenang yang menjelaskan seputar meninggalnya tertanggung.
  • Jika meninggal di rumah tanpa pengawasan dokter atau saksi ahli, harus ada keterangan kronologi kejadian yang ditandatangani oleh ahli waris.
  • Menunggu hasil klarifikasi dari perusahaan asuransi

BACA JUGA: Jangan Beli Asuransi Jiwa Sebelum Baca Artikel Ini

Jika semua syarat dan ketentuan sudah dipenuhi, ada masa tunggu yang perlu Anda ketahui. Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan sejumlah klarifikasi:

  • Menentukan status dari polis, apakah masih berlaku atau bermasalah.
  • Melakukan verifikasi data tertanggung.
  • Memeriksa kematian sesuai poin kematian yang diasuransikan.
  • Menentukan siapa yang harus menerima uang pertanggungan.
  • Menentukan jumlah pertanggungan yang akan dibayar.

BACA JUGA: Belanja Asuransi Online: Cepat Gak Pakai Ribet

Semua ketentuan di atas adalah ketentuan yang berlaku umum. Untuk mengetahui lebih detail, Anda bisa membaca syarat dan ketentuannya di polis yang Anda miliki. Jika semua sudah sesuai dengan kesepakatan, maka sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat 30 hari uang pertanggungan asuransi jiwa seharusnya sudah bisa diterima ahli waris.