Pernahkah Anda membayangkan dampak iklan promo produk dengan cicilan kartu kredit yang sering ditawarkan di akhir pekan? Jumlah penggunaan kartu kredit terus meningkat setiap tahun! Menurut catatan Bank Indonesia, pada tahun 2014 nilainya mencapai Rp255,1 triliun atau meningkat lebih dari 14 persen dibanding tahun 2013 yang mencapai Rp223,4 triliun![1]
Tapi tahukah Anda bahwa nilai sebanyak itu ternyata tidak semuanya untuk membayari transaksi yang Anda lakukan? Sebab bank juga membebani nasabahnya dengan beberapa jenis biaya tambahan. Apa saja biaya tambahan itu?
Biaya tetap
Kartu kredit biasanya ada biaya tetap yang selalu ditagihkan. Biaya tetap itu di antaranya adalah biaya anggota tahunan dan biaya materai atas transaksi yang terjadi. Biaya tahunan ini dibedakan berdasar jenis kartunya di mana tiap bank punya kebijakan masing-masing. Selain itu jika Anda terlambat membayar tagihan, bank akan menambahkan denda dan beban bunga yang dihitung dari tagihan total Anda. Biasanya Anda bisa membaca tambahan biaya ini dalam surat tagihan Anda. Karena itu bacalah surat tagihan Anda untuk memastikan apa saja bunga dan biaya lain yang perlu Anda bayar untuk kartu kredit Anda.
Biaya sesuai pemakaian
Biaya lain yang biasanya juga ditagihkan sesuai pemakaian di antaranya adalah biaya bunga. Besaran maksimalnya sudah ditentukan oleh Bank Indonesia di mana pada tahun 2015 maksimal 2,95% per bulan.[2] Selain itu pada beberapa toko, kadang ada biaya tambahan sekitar 2-3% dari nilai transaksi. Biaya lain yang juga sering muncul adalah biaya denda jika Anda menggunakan kartu kredit melebihi dana maksimal yang disyaratkan. Sedang bagi Anda yang menarik uang tunai, bank biasanya juga akan memberikan biaya tarik tunai sebesar 3-6% dari nilai uang yang Anda ambil.
Tidak ingin terjebak biaya-biaya kartu kredit dan justru bisa memanfaatkannya secara maksimal? Anda juga bisa berkonsultasi dengan ahli keuangan Futuready untuk mengetahui cara memanfaatkan kartu kredit secara lebih bijak.