Sejak 2014, pemerintah Indonesia menerapkan jaminan asuransi kesehatan sosial lewat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan manfaat asuransi bagi masyarakat, baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun ada beberapa batasan tertentu terkait dengan layanan yang diberikan. Berikut beberapa aturan yang disarikan dari buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
- Ada jenjang perawatan yang harus diikuti
Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit atau ke dokter spesialis atas keinginannya sendiri. Jika Anda langsung ke rumah sakit, pihak BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya kesehatan yang Anda keluarkan. Pelayanan kesehatan tidak dijamin bila tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan atau pelayanan berjenjang, yakni dari mulai fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) atau klinik, dan selanjutnya ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit).
- Peserta bisa langsung ke rumah sakit hanya jika dalam keadaan darurat
Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari fasiltas kesehatan tingkat pertama apabila dalam kondisi gawat darurat.
- Ada beberapa risiko penyakit yang tidak ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan juga tidak bisa digunakan mengatasi gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Ada batasan jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS
Kemudian terkait anggota keluarga yang ditanggung, bagi pekerja penerima upah, anggota keluarga yang ditanggung terdiri dari suami/istri dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 orang. Dengan kata lain maksimal tiga anak yang ditanggung.
- Tidak semua rumah sakit bisa menanggung BPJS
BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan di semua rumah sakit swasta karena masih banyak rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengetahui rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS atau belum, Anda bisa bertanya ke bagian informasi di rumah sakit. Saat ini menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pemerintah sedang mengupayakan agar semua rumah sakit swasta bisa menerima pasien dengan menggunakan BPJS Kesehatan.[1]
Bagikan artikel ini melalui fitur jejaring sosial dan berikan komentar serta pengalaman Anda terkait BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan manfaat asuransi bagi masyarakat sesuai yang Anda butuhkan.
[1] Cnnindonesia.com, 5 Mei 2015