Kebijakan tax amnesty adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat semakin transparannya sektor keuangan global, intensitas pertukaran informasi antarnegara juga akan meningkat.
Kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, kebijakan tax amnesty hendaknya diikuti dengan kebijakan lain, seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan kewajibannya membayar pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam amnesti pajak juga membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan-peningkatan lain yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
BACA JUGA: Jurus Jitu Investasi Properti di Luar Negeri
Inilah yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Tax Amnesty
Lantas, kepada siapa sajakah kebijakan ini ditujukan? Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Wajib Pajak yang akan memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan memenuhi persyaratan yang tertera pada Pasal 13 PMK 118, antara lain:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Membayar Uang Tebusan;
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Mencabut permohonan:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- Keberatan;
- Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- Banding;
- Gugatan; dan/atau
- Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Syarat-Syarat Dapatkan Tax Amnesty
Bagi Anda yang ingin mengajukan pengampunan pajak, perlu diperhatikan tata cara dan data apa saja yang dibutuhkan. Cukup datang ke help desk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk bicara mengenai bagaimana cara melaporkan mengikuti proses pengampunan pajak ini
Anda juga perlu menyampaikan surat pernyataan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Bisa mengisi formulir yang disediakan di KPP, juga mengajukan secara online seperti mengisi SPT. Selain itu, Wajib Pajak juga harus membayar uang tebus jika ingin mengikuti tax amnesty.
Cara menghitungnya adalah tarif tebusan dikalikan dengan harta bersih. Harta bersih merupakan harta tambahan yang tidak ada di SPT yang dikurangi utang ihwal perolehan harta dan belum dilaporkan di SPT.
BACA JUGA: Menuju Mandiri Secara Finansial
Sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak yang berisikan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Jangan lupa lampirkan bukti yang valid, seperti rekening bank, sertifikat rumah, dan lain sebagainya.
Setelah menyampaikan surat pernyataan harta untuk tax amnesty kepada Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak tersebut akan mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak yang dikirimkan ke alamat wajib pajak dalam 10 hari kerja.