Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Persiapkan Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR

Di antara semua jenis kebutuhan dasar manusia, rumah adalah salah satu yang paling pokok dan investasi yang bagus untuk tabungan masa depan. Akan tetapi, harganya yang mahal membuat orang berpikir ulang untuk membeli rumah secara kontan. 
 
Untuk itu, sejumlah bank menyediakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan cara yang mudah yaitu mencicil. Namun, untuk mendapatkan kucuran kredit pemilikan rumah, ada syarat-syarat yang harus Anda penuhi. 
 
Kemampuan Finansial 
Syarat pertama adalah kemampuan finansial Anda dalam membayar cicilan kredit. Setiap pemberi kredit akan menetapkan syarat minimum penghasilan per bulan. Cicilan KPR biasanya akan dihitung maksimal 30 persen atau 1/3 dari jumlah gaji misalnya, Anda ingin mengajukan KPR dengan cicilan Rp2 juta per bulan, maka penghasilan Anda minimal harus sebesar Rp6 juta per bulan. 
 
Dokumen 
Biasanya Anda juga harus melampirkan sejumlah dokumen di antaranya fotokopi identitas pribadi dan suami atau istri jika sudah menikah, kartu keluarga, NPWP, dan slip gaji. 
 
Meski syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, Anda tetap harus mempertimbangkan beberapa hal berikut agar beban pengeluaran Anda tidak telalu berat: 
 
1. Mencicil uang muka. Saat mengajukan KPR, biasanya Anda harus menyetorkan uang muka yang besarannya mencapai 30 persen dari harga jual. Sejumlah pengembang memberikan keringanan, yaitu dengan cara mencicil uang muka hingga beberapa kali. 
 
2. Memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan. Selain untuk uang muka, uang tunai dibutuhkan untuk pengurusan KPR di bank antara lain untuk biaya administrasi booking fee, biaya penilaian jaminan, administrasi kredit, dan provisi kredit. 
 
Uang tunai juga dibutuhkan untuk mengurus biaya asuransi, serta biaya pengikatan kredit secara hukum yang terdiri dari biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), akta jual-beli, biaya bea balik nama sertifikat, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan jasa notaris. 
 
3. Lakukan perbandingan. Saat ini, banyak bank yang menawarkan KPR dengan berbagai fasilitas guna menarik kreditur. Bandingkan fasilitas yang ditawarkan bank yang satu dengan yang lain, lalu pilihlah yang memiliki divisi khusus KPR agar urusan Anda ditangani dengan baik. 
 
4. Perhatikan bunga yang ditawarkan bank. Suku bunga KPR akan memengaruhi besarnya cicilan yang harus Anda setorkan. Makin lama jangka waktu kredit, makin besar pula total bunga harus dibayarkan. 
 
Selain untuk tempat tinggal, banyak orang memilih properti untuk tabungan masa depan. Jika sudah siap dengan segala persyaratannya, kini Anda tinggal menentukan rumah idaman.