Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Pilih Asuransi Sesuai Kebutuhan

Kesadaran orang Indonesia untuk melindungi diri lewat asuransi belakangan ini makin meningkat. Hal ini tercermin dari data yang dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran persnya, OJK menyebut sampai November 2014, premi industri asuransi tumbuh sebesar 40,9% atau Rp237,7 triliun (www.ojk.go.id, 8 Januari 2015). Pelaku industri pun semakin optimis dengan pertumbuhan asuransi. Bahkan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memprediksi bahwa pertumbuhan premi industri asuransi jiwa pada 2015 akan bertumbuh di kisaran 23% sampai 29% (www.infobanknews.com, 18 November 2014).

Sayang, kesadaran ini kurang diiringi dengan pengetahuan tentang aneka produk asuransi. Menurut perencana keuangan Ligwina Hananto, banyak orang yang tidak mengerti jenis asuransi apa yang dibelinya. “Ini adalah kesalahan yang sering saya temui. Jangankan mengerti bahwa pertanggungannya kurang, asuransi apa yang dibeli saja dia tidak paham,” sebut Ligwina (www.kompas.com, 20 Oktober 2011).

Agar bisa memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, ada baiknya Anda mengenal jenis-jenis asuransi terlebih dahulu. Pada umumnya, asuransi untuk masyarakat ada dua, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa. Menurut UU No 40 tahun 2014 yang mengatur tentang perasuransian, pada pasal satu ayat lima disebutkan bahwa usaha asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Sementara itu, pada pasal satu ayat enam disebutkan usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan hasil pengelolaan dana.

Kemudian, pada pasal dua ayat satu disebutkan bahwa lingkup usaha asuransi umum adalah asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri. Sedangkan pada ayat selanjutnya, disebutkan usaha asuransi jiwa lingkup usahanya meliputi usaha anuitas, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan diri. Namun, baik asuransi umum dan asuransi jiwa di dalam pasal lima disebutkan bisa memperluas jenis usahanya sesuai kebutuhan masyarakat dan bisa menambahkan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Tetapi, semua itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk melayani kebutuhan masyarakat, asuransi umum memiliki beberapa jenis usaha, mulai dari asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kerangka kapal, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. (Zian Farodis, Pintar Asuransi, Yogyakarta: Penerbit Laksana, 2014, hal 57).  

Sedangkan untuk jenis asuransi jiwa  bentuknya adalah asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi seumur hidup (whole life), dan asuransi dwiguna (endowment) (www.aaji.or.id, 5 Februari 2015).

Seperti namanya, asuransi jiwa berjangka (term life) mengandung unsur perlindungan dengan jangka waktu tertentu. Bisa satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun, atau hingga usia 70 tahun. Salah satu ciri dari asuransi berjangka adalah uang pertanggungan baru akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia. Jika sampai masa periode asuransi tertanggung masih hidup, maka polis akan gugur dan perusahaan asuransi tidak akan membayar santunan sehingga uang premi akan hangus (Iskandar, Kasir, dkk. Dasar-dasar Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas. Jakarta: AAMAI, 2011, hal. 109).

Sementara itu, asuransi seumur hidup (whole life) adalah asuransi yang akan memberikan uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dunia. Tetapi, jika sampai masa pertanggungan habis dan tertanggung masih hidup, ia tetap akan menerima uang asuransi sejumlah nilai pertanggungan yang sudah dijanjikan. Biasanya, usia yang diproteksi hingga 100 tahun. (Ibid, hal. 119).


Sedangkan asuransi dwiguna (endowment) adalah jenis asuransi jiwa yang punya dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi. Biasanya, masa asuransinya ada yang 5,10,15 atau bahkan 30 tahun. Bisa juga disebutkan masa berakhir berdasarkan usia, misalnya pada usia 55, 60, 65, atau 70 tahun. (Ibid, hal. 124).

Pertimbangan dalam memilih asuransi

Menilik beberapa jenis asuransi tersebut, Anda perlu mengetahui, mana saja jenis asuransi yang sebaiknya Anda ambil. Jika ingin memiliki asuransi kerugian, apa saja hal yang perlu Anda pertimbangkan. Begitu juga saat ingin memilih asuransi jiwa. Hal apa saja yang perlu Anda ketahui.

Sebagai gambaran, Zion Farodis (Pintar Asuransi: 2014, hal. 81-85) memberikan beberapa pertimbangan terkait kebutuhan saat memilih asuransi kerugian. Beberapa di antaranya adalah:

  • Perlunya memilih objek atau barang yang benar-benar hendak diasuransikan. Misalnya ingin mengambil asuransi kendaraan. Jika usia kendaraan sudah lebih dari 10 tahun, perhitungan preminya akan  lebih mahal dibanding mobil yang masih baru. Sebab, mobil lama tingkat kecenderungan rusaknya lebih tinggi dibanding mobil baru. Maka, pertimbangkan secara matang, apakah mobil lama tersebut akan tetap diasuransikan atau tidak.
  • Perlunya memilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik. Salah satu cara untuk menilai reputasi perusahaan asuransi bisa dilihat dari laporan keuangan yang biasanya dimuat di media massa. Jika data kemampuan membayar kewajiban, misalnya membayar klaimnya baik, maka perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan urusan klaim dan pertanggungan yang diberikan. Jika perusahaan memiliki reputasi baik, biasanya banyak nasabah yang puas terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan begitu, saat Anda hendak memilih asuransi tertentu, Anda pun akan lebih yakin dengan pelayanan yang diberikan perusahaan tersebut.
  • Perlunya membaca secara teliti dan memahami polis asuransi dan berbagai aturan yang termuat di dalamnya. Klaim yang dibayar asuransi sangat bergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku di polis yang sudah Anda setujui. Apa saja kebutuhan barang atau objek yang ditanggung termuat di polis. Karena itu, Anda perlu membaca secara detail agar saat mengajukan klaim, benar-benar bisa dibayarkan. Bila Anda tidak paham atas aturan yang tercantum di polis, Anda dapat meminta penjelasan secara langsung kepada perusahaan asuransi terkait.

Sementara itu, untuk memilih asuransi jiwa, Khotibul Umam, SH, LL.M, dalam bukunya Memahami dan Memilih Produk Asuransi (Pustaka Yustisia, 2011), menyebutkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Melihat kembali apakah benar seseorang memerlukan asuransi jiwa. Faktor utama membeli asuransi jiwa adalah karena ada tanggungan dan kewajiban. Misalnya, punya keluarga atau punya utang. Jika tidak punya tanggungan dan kewajiban, maka asuransi jiwa tidak diperlukan. Sebab, tujuan asuransi jiwa pada dasarnya adalah memberikan jaminan kepada ahli waris. Sehingga, jika ditinggal orang yang menjadi sumber penghasilan utama keluarga, ahli waris masih punya sejumlah uang pertanggungan untuk membiayai kehidupan mereka.
  • Perlunya meninjau kembali apakah asuransi jiwa memberikan perlindungan yang cukup bagi ahli waris yang ditinggalkan. Menurut perencana keuangan Prita Ghozie, salah satu cara memperkirakan uang pertanggungan bisa menggunakan life value method. Metode ini dihitung berdasar perkiraan berapa lama waktu yang d
    ibutuhkan ahli waris agar bisa mandiri, lantas dikalikan dengan jumlah pendapatan setahun. Misalnya, ada seorang ayah berusia 40 tahun yang memiliki istri dan anak berusia 15 tahun. Gaji bulanan ayah tersebut Rp50 juta. Maka perkiraan uang pertanggungannya adalah Rp50 juta x 12 bulan x 5 tahun (perkiraan jumlah tahun sampai keluarga ahli waris bisa mandiri) = Rp3 miliar. (www.zapfinance.co.id, 18 Februari 2015).

Apa pun asuransi yang Anda pilih, keputusan ada di tangan Anda. Semoga, Anda bisa memberikan perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Sebarkan artikel ini melalui fitur jejaring sosial, dan bagikan pengalaman Anda seputar memilih asuransi melalui kolom di bawah ini.