Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Proteksi Diri! Ketahui Pengertian dari Asuransi Kecelakaan Diri

Kecelakaan Diri: Pengertian Asuransi dari Risiko Kecelakaan

Berbicara mengenai kecelakaan, tentunya hampir semua orang akan menghindari dan pastinya tidak akan ada yang mau mengalami kecelakaan. Terlebih lagi ketika kecelakaan dialami pada saat Anda bekerja, sudah pasti hal ini akan sangat Anda hindari sekecil apapun itu.
 
Nyatanya, walaupun kita sudah melakukan pekerjaan dengan baik sesuai dengan prosedur kerja, tetap saja yang namanya musibah sulit untuk Anda hindari, karena kecelakaan bisa terjadi kapan pun dan di manapun Anda berada.
 
Terlebih lagi jika Anda bekerja dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi, sebut saja seperti pekerja bangunan, maka Anda juga akan memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Salah teknik sedikit bisa berakibat fatal pada diri Anda.
Untuk itu, penting bagi Anda yang memiliki risiko tinggi sebaiknya Anda memiliki asuransi kecelakaan kerja. Agar dapat melindungi Anda ketika hal tersebut menimpa Anda.
 
 

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri

Lalu apakah pekerja bangunan saja yang harus memiliki asuransi kecelakaan? Jawabnya adalah tidak, semua orang membutuhkan asuransi kecelakaan diri untuk melindungi dirinya, karena semua orang memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sama.
 
Ketika membahas mengenai asuransi kecelakaan diri, Anda pasti akan bertanya mengenai apa itu asuransi kecelakaan diri? Asuransi kecelakaan diri (personal accident) merupakan asuransi yang memberikan santunan terhadap risiko kematian, cacat total, serta biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko akibat kecelakaan yang datang secara tiba-tiba atau tidak terduga.
 
Manfaat dari asuransi kecelakaan diri adalah dapat memberikan rasa aman untuk keluarga bila terjadi risiko kecelakaan dan meringankan beban finansial Anda. Oleh sebab itu, semua orang membutuhkan asuransi kecelakaan diri agar dapat memberikan kenyamanan untuk diri Anda masing-masing.
 

Asuransi Kecelakaan Diri: Jaminan yang Perlu Anda Ketahui

Berbagai jaminan ditawarkan oleh asuransi kecelakaan diri, baik jaminan ketika Anda sedang beraktivitas maupun tidak sedang beraktivitas, sedang bekerja, berkendara atau dalam perjalanan, beristirahat dan sebagainya selama 24 jam.
 
Asuransi kecelakaan diri dirancang untuk memberikan santunan atas risiko meninggal dunia, cacat, dan dampak kerugian finansial yang timbul akibat biaya perawatan medis atau rawat inap di rumah sakit karena suatu kejadian kecelakaan yang diderita oleh Anda sebagai nasabah, baik disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja. 
 
Selain itu, Anda perlu ketahui terlebih dahulu mengenai definisi dari kecelakaan. Secara harfiah, kecelakaan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimiawi terhadap diri.
 
Biasanya kecelakaan akan datang dari luar diri dan secara tiba-tiba tidak dikehendaki. Kecelakaan juga tidak pernah dapat direncanakan, namun akan mengakibatkan Anda mengalami luka badan atau injury yang tempat dan sifatnya dapat ditentukan secara medis (kedokteran). 
 
Adapun jaminan yang diberikan apabila Anda membeli asuransi kecelakaan diri secara umum adalah sebagai berikut:
 
1. Risiko Kematian.
Keluarga tertanggung berhak mendapatkan santunan bila tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan serta hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
 
Santunan juga akan diberikan jika tertanggung meninggal akibat keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, serta terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Anda dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya, mati lemas, atau tenggelam.
 
2. Risiko cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari:
  • Cacat tetap keseluruhan yang meliputi kehilangan penglihatan kedua belah mata, hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan. Cacat tetap keseluruhan dapat diartikan pula apabila tertanggung mengalami hilang kewarasan secara permanen atau kelumpuhan total yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis. Dengan catatan, cacat tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
  • Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tertanggung, yang disebabkan oleh masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
 
Tertanggung juga akan mendapatkan jaminan cacat tetap sebagian yang disebabkan komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
 
Apabila tertanggung telah menerima santunan dalam hal cacat tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu meninggal dunia, maka hak atas santunan dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan cacat tetap yang telah dibayarkan.
 
Tetapi apabila santunan cacat tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan kematian, tertanggung tidak berhak atas santunan kematian.
 
3. Biaya Perawatan atau Pengobatan
Jaminan ini akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang derita oleh tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung namun tidak melampaui nilai pertanggungan yang tercantum didalam ikhtisar pertanggungan.
 
Jenis-jenis jaminan yang ditanggung oleh tiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Tidak semua asuransi memiliki daftar manfaat yang sama dan pastikan Anda membaca atau memahami polis asuransi tersebut.
 

Pengecualian Risiko dari Asuransi Kecelakaan Diri


Umumnya setiap asuransi kecelakaan diri memakai acuan akan definisi dari kecelakaan tersebut. Karena itu, asuransi kecelakaan diri dapat menjamin diri Anda ketika sedang beraktivitas maupun tidak. Misalnya sedang bekerja, sedang berkendara atau dalam perjalanan, sedang beristirahat, dan sebagainya selama 24 (dua puluh empat) jam dan berlaku di mana saja di seluruh dunia. 
Ada beberapa pengecualian risiko
yang tidak dijamin dalam asuransi kecelakaan diri, di antaranya adalah:
  • Kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau nasabah.
  • Berkelahi, melakukan atau berusaha bunuh diri, atau melakukan tindakan kriminal.
  • Beberapa keluhan penyakit, seperti keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental, atau tertanggung dalam keadaan mabuk.
  • Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan, serta pengobatan lainnya.
  • Kecelakaan yang timbul pada saat nasabah sedang dalam proses peradilan, ditahan, atau dihukum.
  • Kecelakaan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan gelombang laut.
  • Perang, aksi militer dari negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya, seperti kerusuhan dan teroris.
  • Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
  • Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  • Sifat radioaktif, ledakan alam, atau kerusakan lainnya yang terjadi karena alam.
  • – Pengecualian – pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam polis.
 

Asuransi Kecelakaan Diri dan Pengertian Umum Mengenai Kecelakaan

Pengertian asuransi kecelakaan diri sama saja dengan asuransi kecelakaan kerja, sebab kedua sebutan tersebut memiliki sifat yang sama dan memberikan manfaat yang sama pula. Namun kebanyakan dari masyarakat memiliki pemikiran yang berbeda, sehingga pengertiannya pun berbeda. 
 
Meskipun memiliki nama asuransi kecelakaan kerja, bukan berarti ketika kecelakaan yang di-cover oleh perusahaan asuransi hanya pada saat Anda bekerja saja, karena sudah dijelaskan bahwa asuransi kecelakaan kerja mencakup ruang lingkup yang lebih luas.
 
Misalnya, ketika Anda hendak berangkat kerja kemudian Anda mengalami kecelakaan, Anda bisa melakukan klaim atas kecelakaan yang terjadi dengan Anda, dengan catatan bahwa Anda mengalami musibah yang memang benar-benar tidak disengaja dan dinyatakan benar adanya Anda mengalami kecelakaan oleh pihak medis (kedokteran). 
 
Masing-masing dari perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing mengenai asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kecelakaan diri baik yang berkaitan dengan manfaat, biaya premi, maupun proses klaim. Namun, pada prinsipnya semua asuransi yang ada di Indonesia memberikan manfaat rasa aman kepada Anda sebagai nasabah.