Anda pernah merasa pusing akibat beban biaya pendidikan yang selalu naik? Beruntung kita hidup di zaman kemerdekaan. Pemerintah menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar di mana negara wajib membiayainya[1]. Untuk itu, pemerintah menjalankan sejumlah program untuk meringankan beban biaya pendidikan.
Tapi sebenarnya keringanan apa saja yang bisa Anda dapatkan dari pemerintah? Berikut beberapa ketentuan program pemerintah untuk membiayai pendidikan:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Setiap orang yang mendaftar di sebuah sekolah hingga jenjang SMP akan mendapat bantuan dana BOS. Bagi yang masuk SD, senilai Rp800 ribu per tahun dan yang SMP senilai Rp1 juta per tahun.[2] Berdasar peraturan ini, maka sebenarnya tiap anak sudah mendapat keringanan saat masuk SD hingga SMP.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu, pemerintah juga memiliki program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan kartu ini anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu, berhak mendapat biaya pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/MA.[3]
- Beasiswa Unggulan
Bagi siswa berprestasi yang lolos seleksi ada banyak beasiswa pendidikan di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Mulai dari beasiswa Bidik Misi yang dikhususkan pada masyarakat kurang mampu, beasiswa unggulan untuk peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan, dan tokoh (P3SWOT), dan beberapa program beasiswa lainnya. Dengan sejumlah proses seleksi, siswa yang lolos akan mendapatkan sejumlah pembiayaan hingga lulus jenjang S1 bahkan hingga S3.[4] Bukan itu saja. Pemerintah juga menyediakan beasiswa lain seperti beasiswa yang dikeluarkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan[5] atau Beasiswa Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) dari Bappenas[6]. Intinya bagi mereka yang memenuhi persyaratan, sebenarnya banyak peluang memperoleh beasiswa untuk meringankan biaya pendidikan di dalam dan luar negeri.
- Buku materi pelajaran gratis
Salah satu yang kadang menambah biaya pendidikan adalah pengadaan buku pelajaran. Karena itu pemerintah telah berinisiatif mengadakan buku elektronik yang bisa diunduh secara bebas baik untuk dicetak sendiri atau dibaca sebagai buku di perangkat elektronik. Saat ini tercatat sudah ada 1331 jenis buku tingkat SD hingga SMA/SMK yang jumlahnya terus berubah sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang ada.[7]
Dari berbagai program tersebut, terlihat pemerintah memang sudah berusaha untuk menjamin kemerdekaan setiap individu guna memperoleh pendidikan yang layak. Namun agar memiliki kesiapan yang lebih baik, Anda juga tetap perlu mempertimbangkan untuk memiliki tabungan pendidikan, asuransi pendidikan, ataupun investasi lain untuk biaya pendidikan. Sehingga dengan perencanaan yang matang, Anda tak perlu pusing lagi memikirkan biaya pendidikan anak.
Sebarkan artikel ini melalui jejaring sosial dan bagikan pengalaman Anda menyiapkan tabungan pendidikan melalui kolom di bawah ini.
[1] UUD 1945 pasal 31 ayat 2 sebagaimana disebut di mahkamahkonstitusi.go.id, 31 Juli 2015
[2] Peraturan Mendikbud No 161 Tahun 2014, yang dimuat di kemdikbud.go.id, 8 Januari 2015
[3] tnp2k.go.id, 31 Juli 2015
[4] Berdasar Permendikbud No. 95 Tahun 2014 yang dimuat di beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id, 31 Juli 2015
[5] lpdp.kemenkeu.go.id, 3 Agustus 2015
[6] pusbindiklatren.bappenas.go.id, 3 Agustus 2015
[7] bse.kemdikbud.go.id, 31 Juli 2015