Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Tabungan Aman Berkat Perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan

Produk tabungan di berbagai bank ada bermacam-macam. Masing-masing bank menawarkan program tabungan dengan keuntungan masing-masing. Salah satunya ada yang menawarkan tabungan proteksi, yakni tabungan yang juga memiliki sejumlah fitur perlindungan asuransi. Namun dari berbagai program unggulan yang ditawarkan bank, sebenarnya ada satu keuntungan yang pasti dari tabungan, yakni faktor keamanan dana di bank. Sebab masalah keamanan tabungan memang sudah diatur oleh pemerintah dalam program penjaminan. Peraturan ini muncul setelah adanya krisis keuangan 1998. Pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan yang sempat turun akibat banyaknya bank yang merugi atau ditutup. Dengan peraturan tersebut uang Anda di bank lebih terjamin keamanannya, karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan simpanan oleh LPS tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2004 (ojk.go.id, 22 Mei 2015).

Dalam undang-undang tersebut, LPS memilki dua tanggung jawab pokok yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan menangani bank bermasalah. Tugas pokok pertama sudah jelas, yaitu LPS menjamin simpanan nasabah. Tugas pokok itulah yang membuat dana Anda di bank relatif aman. Tapi ingat bahwa ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank dan nasabah. Bila syarat dan ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dana nasabah tidak dijamin.


Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? LPS mempunyai tiga syarat utama agar dana nasabah tetap dijamin.

Tiga syarat utama tersebut disingkat sebagai 3T yaitu (lps.go.id, 22 Mei 2015):

  • Tercatat dalam pembukuan bank;
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan; dan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Sedangkan bunga bank yang dijamin LPS adalah :

  • 10,25% untuk bank perkreditan rakyaT (BPR),
  • 7,75% untuk bank umum, dan
  • 1,5% untuk valuta asing.
     

Sebagai contoh Anda menabung di sebuah BPR dengan bunga 10,25% per tahun. Ketika BPR tersebut tutup, dana yang Anda simpan akan dikembalikan oleh LPS. Namun, bila Anda mendapatkan bunga 11% dari BPR, maka uang Anda tidak akan dikembalikan oleh BPR, karena sudah melewati batas atas bunga yang ditentukan oleh LPS. Satu lagi yang perlu Anda ketahui, dana yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar. Bila dana yang Anda simpan lebih dari Rp2 miliar, maka dana yang dijamin LPS tetap hanya Rp2 miliar.

Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Jangan lupa bagikan juga pengalaman tentang menabung dan tabungan proteksi yang Anda miliki melalui kolom di bawah ini.