Kredit pemilikan rumah adalah salah satu jenis kredit dengan jangka waktu terlama. Kurangi risiko beban keuangan keluarga jika ada hal yang tidak diharapkan dengan asuransi jiwa KPR.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah jenis kredit dengan jangka waktu cicilan panjang, bisa mencapai 20 tahun. Mengapa begitu panjang? Sebab, umumnya nilai rumah memang mahal. Jadi, perlu waktu lama untuk melunasinya.
Bayangkan bila masa cicilan KPR selama 15 tahun dan baru berjalan lima tahun, lalu kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia. Apa yang terjadi? Keluarga yang ditinggal pasti kerepotan. Namun, sekarang risiko tersebut bisa dikurangi dengan adanya asuransi jiwa KPR. Yuk, cari tahu tiga alasan mengapa asuransi jiwa KPR penting:
Meringankan Beban Keuangan untuk Bayar Cicilan KPR
Peserta KPR yang mengikuti asuransi jiwa, seandainya meninggal, sisa utang akan dibayar oleh perusahaan asuransi. Keluarga yang ditinggalkan pun akan lebih tenang dan tidak terbebani utang jangka panjang.
Preminya Terjangkau
Premi asuransi jiwa KPR relatif terjangkau. Nilainya sekitar 1%-1,5% dari nilai KPR. Misalnya nilai KPR Rp200.000.000,00, maka besaran asuransi jiwanya sekitar Rp2.000.000,00-Rp3.000.000,00. Nilai asuransi tersebut tentu sebanding dengan risiko yang ditanggung.
Syaratnya mudah
Asuransi kredit KPR ini persyaratannya relatif mudah. Saat akan melakukan akad kredit, pihak bank biasanya menawarkan asuransi ini. Persyaratan asuransi ini cukup mudah dan akan dijelaskan oleh pihak bank sebelum akad kredit. Yang perlu Anda tanyakan adalah premi asuransi tersebut dibayarkan sebagai bagian cicilan atau dibayarkan sekaligus.
So, saat mengajukan KPR, pertimbangkan untuk melengkapinya dengan dengan asuransi jiwa KPR. Memiliki asuransi jiwa KPR berarti melindungi keluarga dari risiko beban utang jangka panjang dari KPR, seandainya debitur meninggal.